Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

750 Lembar Surat Suara Sudah Dicontreng, KPU Belum Bersikap

Kompas.com - 24/03/2009, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, mengatakan, terkait ditemukannya 750 surat suara yang telah dicontreng tinta merah, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari KPUD Depok. "Kami belum menerimanya. "Segera setelah diterima, kami akan mempelajari dan menindaklanjutinya," ujar Andi, Selasa (24/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, 750 lembar surat suara tersebut telah tercontreng pada kolom calon anggota legislatif nomor urut tiga, Mamuri Raskaman dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Andi mengatakan, mengingat waktu yang semakin sempit, salah satu alternatif yang mungkin muncul adalah tetap menggunakan ke-750 surat suara tersebut, dengan terlebih dahulu mengedarkan surat edaran yang menyatakan bahwa surat suara tersebut tetap sah. Sebelumnya, lanjut Andi, kasus serupa pernah terjadi di salah satu daerah pemilihan di Indonesia.

Ditambahkan Andi, dirinya belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum melihat langsung surat suara yang telah tercontreng tersebut. "Silakan tunggu hasil (rapat) pleno KPU," ujarnya.

Sementara itu, Senin lalu, atas temuan ini, DPC PKS Depok sempat menggelar jumpa pers. Dalam konferensi pers, Ketua PKS Kota Depok Mujtahid Rahman Yadi mengatakan, pihaknya dirugikan atas temuan tersebut. "Kita dirugikan seolah-olah kita yang bikin," tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya berencana melakukan klarifikasi temuan ini ke Panitia Pengawas Pemilu dan KPUD Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com