JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR yang juga caleg DPR RI asal Partai Golkar, Agung Laksono, tak hanya dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye di luar jadwal. Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia juga meminta Bawaslu untuk mengkaji dan mempelajari indikasi pelanggaran lainnya.
Koordinator Kepemiluan Sigma, Said Salahuddin, mengungkapkan, Agung juga diindikasi melakukan penyalahgunaan fasilitas jabatan dan fasilitas negara. Para pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara jika melakukan kegiatan berkampanye.
Dugaan penyalahgunaan, dikatakan Said, Agung datang ke lokasi pengobatan gratis di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3), dengan pengawalan satu mobil dan dua motor polisi. "Kami juga meminta Bawaslu untuk mengkaji indikasi pelanggaran dengan menjanjikan sesuatu untuk memilih. Indikasi itu disebutkan bahwa, kepada pasien yang dirujuk untuk ke rumah sakit, seluruh biaya akan ditanggung calon," kata Said.
Terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas negara, anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, mengatakan, dengan bukti yang disampaikan Sigma akan membantu kerja pengawas. "Kalau betul yang bersangkutan melakukan kampanye, berarti (ia) tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kalau katanya kegiatan Kosgoro (sayap organisasi Golkar), akan kami klarifikasi," kata Wirdyaningsih.
Sementara itu, anggota Panwaslu DKI Jakarta, Prayogo, mengatakan, berdasarkan keterangan Kosgoro, kegiatan itu merupakan kegiatan mereka yang tak terkait dengan kampanye Agung. "Atribut yang ada di lokasi katanya sudah ada sejak sebelum acara itu berlangsung. Orasi yang dilakukan Agung Laksono selama 15 menit, menurut informasi, atas nama Kosgoro," kata Prayogo.
Akan tetapi, dugaan-dugaan ini akan ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.