Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rama Pratama Somasi Abdul Hadi Djamal

Kompas.com - 19/03/2009, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rama Pratama, anggota Panitia Anggaran DPR, ditemani 13 kuasa hukumnya mengeluarkan somasi yang dialamatkan kepada Abdul Hadi Djamal. Pasalnya, Abdul Hadi menuduh keterlibatan Rama atas kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia timur.

"Somasi ini atas nama pribadi, tidak mewakili partai karena rasanya tidak pas jika partai melawan seorang pribadi (Abdul Hadi Djamal)," kata Rama yang juga anggota Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (19/3).

Sekalipun demikian, Rama tidak menampik kalau dalam somasi tersebut ada juga keberatan dari partai. "Seperti pada poin satu dan keempat kami menolak pernyataan (Abdul Hadi Djamal) 'karena selama ini mereka mengklaim dirinya (PKS) bersih ketika ditanya kenapa yang disebut dari Fraksi PKS' (Koran Tempo, 18 Maret 2009)," kata Rama yang juga adalah Wakil Ketua Fraksi PKS.

Dengan pernyataan itu, sebagaimana tertulis dalam teks somasi, jelas-jelas Abdul Hadi Djamal berupaya untuk menyebarkan kebencian terhadap PKS di masyarakat.

Dalam somasi yang dibacakan secara bergiliran itu di ruang rapat Fraksi PKS lantai 3 Gedung Nusantara I menyatakan bahwa Rama tidak pernah menghadiri rapat atau pertemuan apa pun di Hotel Ritz Carlton yang berkaitan dengan pembahasan anggaran dana stimulus proyek fasilitas laut dan udara wilayah Indonesia timur sebagaimana dituduhkan Abdul Hadi Djamal.

Selain itu, Rama juga menolak yang menyatakan bahwa dirinya adalah inisiator kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. "Ucapan-ucapan saudara Abdul Hadi Djamal jauh dari kebenaran dan penuh dengan kebohongan," kata Rama.

Atas keberatan tuduhan tersebut, Rama Pratama bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan somasi. "Dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak saudara untuk mencabut ucapan-ucapan/perkataan saudara, baik lewat media cetak maupun elektronik sebagaimana tertulis dalam teks somasi," katanya.

Menurut Zulfadli, ketua tim pembela hukum Rama Pratama, jika somasi ini tidak diindahkan maka pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, dan juga mengajukan laporan kepada Mabes Polri atau kantor kepolisian setempat.

"Untuk gugatan perdata, kami masih mengalkulasikan, sedangkan untuk tindakan pidana kami akan menjeratnya berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Untuk Pasal 310, ancamannya maksimal 9 bulan, sedangkan Pasal 311 ancamannya maksimal 7 tahun," papar Zulfadli.

Dengan somasi ini, Rama berharap agar Abdul Hadi Djamal tidak menambah persoalan baru yang tidak perlu pada kasusnya. "Fokus saja pada kasusnya, jangan melakukan penyesatan fakta-fakta hukum terkait pada kasus-kasus yang sedang dihadapi Pak Hadi," kata Rama.

Rencananya, tambah Rama, somasi itu akan dikirimkan sore ini. (C4-09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com