JAKARTA, SELASA — Kesepakatan pemerintah dan DPR menaikkan gaji PNS, anggota Polri, prajurit TNI, dan para pensiunan PNS sebesar 15 persen menjadi salah satu catatan DPR dalam pidato penutupan Masa Sidang III yang dibacakan Ketua DPR Agung Laksono di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (3/3). Agung mengatakan, dengan kenaikan ini, PNS, TNI, dan Polri dituntut bekerja keras.
"Dalam kondisi yang serba prihatin sekarang, kebijakan ini patut disyukuri oleh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Dengan kenaikan ini, PNS, TNI, dan Polri dituntut bekerja keras, berdedikasi, dan meningkatkan disiplin, di samping tuntutan profesionalisme," demikian Agung Laksono.
Seperti diketahui, gaji terendah PNS naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1,040 juta per bulan. Dewan memberikan catatan, di mana kenaikan gaji tidak berlaku bagi para pejabat negara, yaitu presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, pensiunan anggota DPR.
"Dewan juga mengharapkan kenaikan gaji di atas laju inflasi tahun 2008 yang mencapai 11,2 persen itu tidak hanya menyesuaikan dengan inflasi tapi juga dapat menaikkan daya beli PNS secara riil," ujar Agung.
Dewan juga meminta ada kebijakan penyesuaian tunjangan fungsional bagi para guru, dosen, dan peneliti juga bisa segera direalisasikan. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.