JAKARTA, KAMIS — Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan cukai rokok agar pemasukan negara terus bertambah sehingga program mengurangi kemiskinan dapat segera terwujud. Peningkatan cukai rokok juga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat miskin terhadap rokok.
Demikian yang dikatakan Prof Prijono Tjipto Wibowo, seorang peneliti dari Lembaga Demografi FEUI, di Jakarta Kamis (26/2). Saat ini, cukai rokok yang ada baru sebesar 37 persen dari harga jual eceran. Jika cukai rokok dinaikkan sampai ke batas maksimal, hasilnya 65 persen dari harga jual eceran. "Jika cukai naik maka secara otomatis pemasukan negara akan naik dan dana tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Prijono.
Dari enam negara di Asia, tarif cukai tembakau di Indonesia berada pada urutan kelima terbawah. Tarif tertinggi cukai tembakau terjadi di Thailand (63 persen) disusul Malaysia (49-57 persen), Filipina (46-49 persen), Vietnam (45 persen), Indonesia (37 persen), dan Kamboja (20 persen).
Data menunjukkan apabila harga rokok dinaikkan sebesar 10 persen, maka konsumsi keluraga miskin terhadap rokok akan turun sebanyak 17 persen.
Abdillah Ahsan yang juga peneliti dari lembaga demografi FEUI berpendapat banyaknya masyarakat Indonesia yang merokok disebabkan oleh rumitnya sistem cukai yang ada sehingga harga rokok menjadi murah. Jika peraturan mengenai cukai rokok disederhanakan, rokok akan menjadi mahal. "Orang-orang terutama keluarga miskin akan lebih memilih menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak," ujar Abdillah. (C5-09).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.