JAKARTA, SELASA — Walaupun ada 12 perundang-undangan yang bisa menjerat dan memberikan sanksi berat kepada wartawan, pers harus punya keberanian menghadapi tuntutan hukum. Sebab, tidak mungkin pers kebal hukum. Meski demikian, Dewan Pers akan terus membicarakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada pihak penegak hukum, termasuk ke Mahkamah Konstitusi.
Tokoh Pers Nasional Atmakusumah Astraatmadja mengatakan hal itu pada diskusi setelah peluncuran dua bukunya, yaitu Tuntutan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi serta Menjaga Kebebasan Pers: 70 Tahun Atmakusumah Astraatmadja (Editor Lukas Luwarso), Selasa (24/2) di Jakarta.
"Pers harus diberi kebebasan seluas mungkin. Jika ada pekerja pers yang tersangkut masalah etika, maka ia akan berurusan dengan Dewan Pers, sedangkan jika tersangkut masalah hukum, pers harus berani menghadapi tuntutan hukum," katanya.
Peluncuran buku ditandai dengan penyerahan buku kepada sang istri, Sri Rumiati Atmakusumah, Mayjen TNI (Purn) Abdul Muhyi Effendie, dan Djafar Husein Assegaf.
Rumiati banyak membantu proses pengetikan draft dan indeks buku, Abdul Muhyi Effendi adalah tokoh kontroversial yang pernah mengeluarkan Maklumat Gubernur Maluku Utara selaku Penguasa Darurat Sipil, tahun 2001, sedangkan Djafar Husein Assegaf adalah teman di Koran Indonesia Raya yang selalu berseberangan dengan Atmakusumah.
Dalam diskusi, dihadirkan David T Hill, Dosen Kajian Asia Tenggara di Australia; dan Hendry Sugianto, penasehat ahli Menteri Komunikasi dan Informatika. Sastrawan Goenawan Mohammad yang dijadwalkan hadir tidak datang.
Atmakusumah mengatakan, buku Tuntutan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi menghimpun berbagai pemikiran tentang (kebebasan) pers yang disampaikan dalam berbagai kesempatan seminar dan diskusi, serta dipublikasikan secara terpisah-terpisah di sejumlah media pers cetak dan media online serta dalam buku, setidaknya selama 25 tahun terakhir.
Masih banyak pemikiran lain yang belum terhimpun dalam buku, tetapi suatu saat akan dibukukan.
Buku Tuntutan Zaman Kebebeasan Pers dan Ekspresi merupakan lanjutan dari buku yang ditulis sebelumnya, yaitu Kebebasan Pers dan Arus Informasi di Indonesia, yang diterbitkan Lembaga Studi Pembangunan, tahun 1981.
"Buku ini diharapkan bukan hanya dapat membantu memberikan gambaran tentang alam pikiran para perumus UU Pers 1999, tetapi juga mengungkapkan perjalanan kehidupan pers kita sebelum dan pada masa Reformasi," katanya.