JAKARTA, SELASA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang iklan kampanye pada UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif bertentangan dengan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dinilai sangat tepat.
"Para hakim MK sangat paham terhadap perlindungan pers dan kebebasan pendapat," ujar Pemimpin Redaksi Harian Terbit Tarman Azzam, Selasa (24/2) di MK, Jakarta.
Menurutnya, keputusan tersebut sangat bersejarah, dan dapat memberikan manfaat kepada bangsa karena dengan demikian tidak ada lagi sanksi hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau izin penerbitan media cetak, sebagaimana diatur dalam salah satu pasal yang dimohonkan, Pasal 99 Ayat 1F UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.
Sidang diketuai oleh Ketua MK Mahfud MD, dan beranggotakan tujuh orang, yaitu HM Arsyad Sanusi, HM Akil Mochtar, Maria F Indrati, HA Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Muhammad Alim, dan Achmad Sodiki. Sebelumnya, para pemohon yang terdiri amtara lain Pemimpin Redaksi Harian Terbit Tarman Azzam, Pemred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Harian Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Harian Rakyat Merdeka Ratna Susilowati, dan beberapa pemred media lainnya gugatan tentang aturan iklan kampanye.
Mereka memberikan kuasanya kepada Torozatulo Mandrofa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PWI Pusat. Pasal-pasal yang dimohonkan, antara lain, Pasal 93 Ayat 3 dan 4; Pasal 94 Ayat 1, 2, dan 3; Pasal 95 Ayat 1, 2, 3, dan 4; Pasal 96 Ayat 4, 5, 6, dan 7; Pasal 97, Pasal 98 Ayat 1, 2, 3, dan 4; dan Pasal 99 Ayat 1 dan 2.
Pada intinya, pasal-pasal tersebut mempermasalahkan klausa yang menyatakan media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak menjelaskan bagaimana solusinya jika ada peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat. Padahal, iklan adalah sumber pembiayaan berlangsungnya perusahaan pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.