Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pengaturan Iklan Kampanye Bertentangan UUD 1945

Kompas.com - 24/02/2009, 11:42 WIB

JAKARTA, SELASA — Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang iklan kampanye pada UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif bertentangan dengan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Pasal-pasal tersebut juga dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Maka itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar salah satu hakim konstitusi saat membacakan putusan MK, Selasa (24/2) di MK, Jakarta.

Sidang diketuai oleh Ketua MK Mahfud MD, dan beranggotakan tujuh orang, HM Arsyad Sanusi, HM Akil Mochtar, Maria F Indrati, HA Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Muhammad Alim, dan Achmad Sodiki.

Sebelumnya, para pemohon yang terdiri antara lain Pemimpin Redaksi Harian Terbit Tarman Azzam, Pemred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Harian Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Harian Rakyat Merdeka Ratna Susilowati, dan beberapa pemred media lainnya mengajukan gugatan tentang aturan iklan kampanye di media massa khususnya media cetak. Mereka memberikan kuasanya kepada Torozatulo Mandrofa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PWI Pusat.

Pasal-pasal yang dimohonkan, antara lain, Pasal 93 Ayat 3 dan 4; Pasal 94 Ayat 1, 2, dan 3; Pasal 95 Ayat 1, 2, 3, dan 4; Pasal 96 Ayat 4, 5, 6, dan 7; Pasal 97; Pasal 98 Ayat 1, 2, 3, dan 4; dan Pasal 99 Ayat 1 dan 2. Pada intinya, pasal-pasal tersebut mempermasalahkan klausa yang menyatakan media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.

Menurut pemohon ketentuan tersebut tidak menjelaskan bagaimana solusinya jika ada peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat. Padahal, iklan adalah sumber pembiayaan berlangsungnya perusahaan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com