JAKARTA, SENIN — Persatuan Masyarakat Hukum Adat Minahasa (PMHAM) mengajukan permohonan uji materi UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempermasalahkan Pasal 1 angka 1 yang memuat definisi "pornografi", Pasal 4 ayat (1) yang dianggap melanggar hak konstitusi para pekerja seni, dan Pasal 10. "Pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pancasila dan amandemen UUD 1945," ujar pengacara PMHAM, Rachmawati, dalam persidangan di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2).
Menurut pemohon, definisi pornografi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU ini memuat pengertian yang sangat bias dan dangkal untuk membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi.
Pemohon berpendapat, definisi pornografi tidak memberikan batasan yang jelas dan pasti untuk menilai pelanggaran nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Selain itu, mereka menilai Pasal 4 ayat (1) telah melanggar hak konstitusional pekerja seni, khususnya di wilayah Minahasa. Sebab, lanjut Rachmawati, para pekerja seni itu mencari nafkah dengan menjual lukisan, ukiran, pahatan, dan patung-patung yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau mengesankan ketelanjangan. "Oleh karena itu, ketentuan dalam pasal ini bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945," kata dia.
Pemohon juga memandang ketentuan dalam Pasal 10 UU telah memberikan definisi kabur mengenai istilah "menggambarkan ketelanjangan." Istilah ini telah mengandung tafsir subyektif yang beragam di antara daerah di Indonesia. Sejak awal pembentukan, UU No 44/2008 ini telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan definisi pornografi itu sendiri.
Berbagai seruan menolak UU Pornografi ini bahkan muncul dari organisasi kewanitaan. Demonstrasi-demonstrasi mewarnai pengesahannya. Tak sedikit golongan masyarakat yang mengatakan akan mengajukan gugatan ke MK jika UU ini disahkan. PMHAM adalah organisasi masyarakat pertama yang mengajukan uji materi atas UU Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.