Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dianiaya, Anak pun Dirampas

Kompas.com - 22/02/2009, 18:12 WIB

SEJAK Shelly Antonio (32) mengandung puteri pertamanya, Kate Victoria (kini berusia 15 bulan), hubungannya dengan sang suami, Alvin Lim (32), seorang pengusaha investasi, memburuk. Alvin menjadi ringan tangan, mudah mencaci maki, dan mengancam.

”Berkali-kali ia mengancam akan membuat saya cacat, bahkan hendak membunuh saya. Menurut dia, dia berhak melakukan itu terhadap saya,” tutur Shelly, Jumat (20/2) malam.

Ia masih ingat, setelah dua hari melahirkan puterinya di rumah sakit, saat ia menyusui Kate, Alvin memaki-maki, memarahi, dan mendorong-dorong tubuh Shelly hingga Shelly nyaris jatuh. Karena terkejut, Kate, melepas puting ibunya dan menangis sejadi-jadinya.

Semenjak itu, Alvin kian sering memarahi, memaki-maki, bahkan menganiaya Shelly. ”Dia tak peduli lagi melakukan hal itu di depan anak yang sedang saya gendong. Anak saya sudah sering menangis karena tindakan ayahnya,” sesal Shelly.

Berpisah

Agustus 2008, untuk pertama kalinya Alvin merampas Kate dari pelukan Shelly. Karena tidak tahan lagi mengalami rangkaian kekejaman Alvin, tanggal 15 September 2008, Shelly pergi dari Apartemen Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Apartemen itu disewa Alvin sejak Desember 2006. Setelah Shelly pergi, Alvin mengajak ibunya tinggal di sana.

Meski sudah hidup terpisah, pada bulan Oktober 2008, Alvin kembali merampas Kate dari tangan Shelly. ”Anak saya dikekep, nyaris tewas. Saya dianiaya karena berusaha menyelamatkan Kate. Mulut saya berdarah. Bahu kiri, kaki kanan dan kiri, serta paha bawah kiri dan kanan saya penuh bilur,” papar Shelly.

Ia lalu melaporkan kasus ini ke polisi. "Saya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya dan menerima tanda terima laporan yang ditandatangani Ajun Komisaris Enny Dwi Jayanti tanggal 8 Oktober 2008. Tanda terima bernomor 2455/K/X/2008," jelas Shelly.

Selesai mengadu, ia divisum di Rumah Sakit Jakarta. Hasil visumnya pun sudah ada di tangan polisi. Tapi hingga sekarang, polisi tidak menindaklanjuti laporannya. Menanggapi kisah sedih ini, Kasmanto, pengacara Alvin, ”No comment”. ”Jika benar peristiwa itu terjadi, saya belum menjadi pengacaranya,” kilahnya, Jumat malam.

Perlindungan anak

Jumat (13/2), perampasan terhadap Kate, kembali terjadi. Kate yang baru saja menyusu Shelly, dirampas dua pria. Lima pria lainnya menunggu di luar bersama Alvin dan tiga anggota Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur.

Alvin menganggap kasus ini bukan penculikan. Tetapi, menurut Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Komisaris Besar Nico Afinta, ketujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka penculikan, sedang Alvin diduga melakukan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Nico mengatakan, pihaknya akan mempertemukan Alvin, Shelly, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melindungi hidup Kate. Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait, mendukung rencana tersebut.

”Barangkali polisi perlu mengingatkan Alvin akan pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, anak yang sedang menyusui tidak boleh dipisahkan dari ibunya. Sanksi terhadap pelanggarnya adalah, pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Arist.

Larangan dan sanksi pidana ini juga berlaku bagi ayah kandung anak. Meski demikian Arist mengingatkan, hubungan ayah dan anak tidak boleh diputuskan oleh ibu.

Ratna, Ibu Shelly berharap, kedua orang tua Kate mau  sama-sama menahan diri demi kesehatan jiwa dan fisik Kate. ”Saya kira Shelly juga tidak ingin memonopoli cucu saya. Kalau Shelly berharap Kate cepat kembali kepelukannya, itu karena Kate masih menyusui dan masih harus menerima sejumlah imunisasi,” ucap Ratna, Jumat malam. (WINDORO ADI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com