Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Pemilu Capai 1.924 Kasus

Kompas.com - 09/02/2009, 18:29 WIB

JAKARTA, SENIN — Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan suara terbanyak dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009, pada bulan Desember lalu telah membuat sebagian calon anggota legislatif (caleg), yang semula sudah percaya diri dengan sistem nomor urut, jadi kebakaran jenggot.

Setidaknya, hal ini membuat para calon anggota dewan tersebut memutar otak mengenai strategi marketing mereka.

Menurut salah seorang anggota Dewan di Komisi II, sejak saat itu sebagian daerah pemilihan (dapil) menjadi 'banjir' spanduk. Para caleg menjadi lebih gencar dalam 'memasarkan diri mereka' ke masyarakat. Pemasangan spanduk yang berlebihan ini memicu sejumlah caleg melakukan pelanggaran.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Senin (9/2) di Komisi II DPR RI, mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum, mulai dari pemutakhiran data pemilih dan penyusun daftar pemilih hingga masa kampanye, per 4 Januari 2009 mencapai 1.924 kasus.

Angka ini terdiri dari 1.779 kasus pelanggaran administrasi, 18 kasus pelanggaran kode etik, dan 127 pelanggaran tindak pidana pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Komisi II DPR RI, dari 1.779 kasus pelanggaran administrasi, 1.629 kasus telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum, dan 1.367 di antaranya telah ditangani KPU. Sisanya tidak diteruskan atau diidentifikasi sebagai perkara yang kurang atau tidak lengkap.

Sementara itu, dari 18 kasus pelanggaran kode etik pemilihan umum, 11 di antaranya telah ditangani. Sedangkan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu, dari 127 pelanggaran, 118 di antaranya telah diteruskan ke penyidik Polri. Tiga di antaranya telah divonis oleh pengadilan.

"Kasus tersebut berkaitan dengan pencalonan yang melanggar ketentuan persyaratan calon, kampanye di luar jadwal yang ditentukan, penyalahgunaan jabatan, serta money politics," ujar Nur Hidayat.

Menanggapi kritikan masyarakat yang menyatakan bahwa Bawaslu tebang pilih dalam menindak peserta pemilu yang melanggar aturan, secara berkelakar Nur Hidayat mengatakan, hal tersebut setidaknya menandakan bahwa mesin politik peserta pemilu berjalan.

"Di daerah, ada parpol yang tidak pernah melakukan pelanggaran sama sekali. Setelah kami selidiki, ternyata parpol tersebut tidak pernah berkampanye," ujar Nur Hidayat, yang mengundang tawa anggota dewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas', 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus 'Vina Cirebon'

"Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas", 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Majelis Hakim yang Bebaskan dan Adili Kembali Gazalba Saleh Masih Sama

Majelis Hakim yang Bebaskan dan Adili Kembali Gazalba Saleh Masih Sama

Nasional
Pengadilan Tipikor Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Pengadilan Tipikor Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Nasional
Jokowi Ungkap Masih Temukan Prosedur Rumit: Izin Diganti Rekomendasi, Sama Saja...

Jokowi Ungkap Masih Temukan Prosedur Rumit: Izin Diganti Rekomendasi, Sama Saja...

Nasional
Sempat Dibebaskan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Sidang

Sempat Dibebaskan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Sidang

Nasional
Jokowi: Predikat WTP Bukan Prestasi, tapi Kewajiban

Jokowi: Predikat WTP Bukan Prestasi, tapi Kewajiban

Nasional
Dokter Asing dan Penyakit Tak Percaya Diri

Dokter Asing dan Penyakit Tak Percaya Diri

Nasional
Masa Cegah Habis, KPK Harus Putuskan Status Hukum Kolega Karen Agustiawan

Masa Cegah Habis, KPK Harus Putuskan Status Hukum Kolega Karen Agustiawan

Nasional
Ditanya Soal Kebocoran PDN, Calon Hakim Agung: Pelaku dan Lembaga Harus Tanggung Jawab

Ditanya Soal Kebocoran PDN, Calon Hakim Agung: Pelaku dan Lembaga Harus Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ingin Penyidik KPK Menghadapnya, PDI-P: Itu Cara Kritik untuk Rossa yang Tidak Profesional

Megawati Ingin Penyidik KPK Menghadapnya, PDI-P: Itu Cara Kritik untuk Rossa yang Tidak Profesional

Nasional
Polri Beri Asistensi Kasus Tewasnya Wartawan di Karo karena Kebakaran Rumah

Polri Beri Asistensi Kasus Tewasnya Wartawan di Karo karena Kebakaran Rumah

Nasional
Kaesang Temui Presiden PKS Sore Ini, Ada Kemungkinan Bahas Pilkada Jakarta 2024

Kaesang Temui Presiden PKS Sore Ini, Ada Kemungkinan Bahas Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Mabes Polri Klaim Polda Sumut Tangani Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan di Karo dengan 'Scientific Crime Investigation'

Mabes Polri Klaim Polda Sumut Tangani Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan di Karo dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Bawah 0,5 Persen Akhir 2024

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Bawah 0,5 Persen Akhir 2024

Nasional
Sepekan Jelang Ditutup, Baru 84 Orang yang Resmi Daftar Capim dan Dewas KPK

Sepekan Jelang Ditutup, Baru 84 Orang yang Resmi Daftar Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com