Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITB Terima 300 Mahasiswa Tidak Mampu

Kompas.com - 05/02/2009, 18:11 WIB

 

BANDUNG, KAMIS — Institut Teknologi Bandung di 2009 ini menambah alokasi beasiswa bagi calon mahasiswa tidak mampu menjadi 300 orang. Kuota ini meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah ini akan terus meningkat hingga dua puluh kali lipatnya seiring implementasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan.

Demikian disampaikan Rektor ITB Djoko Santoso saat ditemui, Kamis (5/2). Secara bertahap, jika ITB telah resmi menjadi Badan Hukum Pendidikan, menurutnya, kuota beasiswa bagi calon mahasiswa tidak mampu ini akan meningkat hingga dua kali lipat menjadi 600 orang. Ini merupakan konsekuensi ketentuan yang mewajibkan tiap PT itu menyediakan sedikitnya 20 persen kuota untuk calon mahasiswa tidak mampu.

Untuk itu, dalam kesempatan ini, ia pun menolak adanya tudingan jika UU BHP akan menjurus kepada komersialisasi pendidikan. Mahasiswa tidak mampu bakal sulit kuliah di perguruan tinggi negeri berkualitas. Namun, diakuinya, tidaklah mudah bagi PT seperti ITB mencari mahasiswa tidak mampu hingga sebanyak ini.

Tahun lalu, dari kuota 30 yang disediakan untuk ini (mahasiswa tidak mampu), hanya dapat 18 orang. "Mencari hingga 20 persen tentunya tidak akan mudah," ujarnya. Di tahun ini, ITB bertekad meningkatkan kuota beasiswa calon mahasiswa tidak mampu itu hingga 300 orang. Calon mahasiswa akan dibebaskan dari biaya SDPA (sumbangan dana pengembangan akademik) dan biaya pengembangan pendidikan (BPP) per semester.

"Biaya kebutuhan hidup pun juga akan diberikan," ungkapnya. Bagi mereka yang merasa tidak mampu, bisa mendaftarkan diri melalui program Penelusuran Minat, Bakat, dan Potensi (PMBP) Terpusat yang akan diadakan di Bandung pada 30-31 Mei.

Disinggung mengenai adanya ketentuan di dalam UU BHP yang mewajibkan PT tidak boleh memungut dana ke masyarakat peserta didik lebih dari sepertiga operasional, ia mengatakan, hal itu tidaklah jadi masalah. "Di ITB, tahun ini, biaya dari mahasiswa itu hanya 31 persen-nya. Jadi, tidak akan ada masalah kita menyesuaikan ketentuan ini," ujar Djoko.

Ketua Senat Akademik ITB Yanuarsyah Haroen mengatakan, UU BHP memberi kesempatan kepada PT untuk lebih leluasa bertindak. Ia sependapat, UU BHP tidak akan menyampingkan hak masyarakat tidak mampu untuk bisa kuliah. "Silahkan dimonitor saja ITB jika memang betul menolak yang tidak mampu," tuturnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com