Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rokok Haram, Penerimaan Cukai Rokok Bakal Menyusut 10 Persen

Kompas.com - 28/01/2009, 07:37 WIB

JAKARTA, RABU — Fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata berdampak pada penerimaan cukai tahun 2009. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat potensi melorotnya penerimaan cukai sekitar 10 persen akibat fatwa haram MUI.

Tapi, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, penurunan itu bisa ditangkal dengan keputusan pemerintah menaikkan cukai spesifik rokok sebesar 7 persen yang mulai berlaku 1 Februari nanti.

Dengan demikian, lanjut Anwar, penurunan riil penerimaan cukai sekitar 3 persen dari target penerimaan sebesar Rp 49,6 triliun, atau menjadi Rp 48,27 triliun. "Penurunannya cukup signifikan, doakan saja supaya langkah menggenjot penerimaan dengan penegakan hukum juga berhasil," ujar Anwar di DPR, Selasa (27/1).

Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, fatwa haram MUI itu justru tidak berpengaruh signifikan terhadap penjualan rokok. Sebab, larangan haram itu untuk ibu hamil, anak-anak, dan larangan merokok di tempat umum yang memang sudah tertera pada label bungkus rokok. "Produsen rokok sebenarnya sudah menyosialisasikan larangan itu kepada konsumen," jelas Ismanu di Jakarta, Selasa (27/1).

Justru, lanjut Ismanu, produsen rokok khawatir kebijakan kenaikan tarif cukai rokok spesifik yang bakal memengaruhi penjualan selama tahun 2009. "Fatwa MUI tidak membuat produsen memperkirakan ada penurunan penjualan, yang berdampak pada penjualan justru kenaikan tarif cukai spesifik," kata Ismanu.

Ismanu memperkirakan, dampak kenaikan tarif cukai rokok spesifik itu baru terasa pada tiga bulan setelah kebijakan itu berlaku. (Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com