BANDUNG, MINGGU — Perubahan status Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP) meresahkan para orangtua mahasiswa. Sebab, tidak ada batasan mengenai besaran sumbangan pengembangan pendidikan (SPP).
Ketua Umum Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) ITB, M Akmasj Rahman, di Bandung, Minggu (25/1), mengatakan, untuk perguruan tinggi berstatus BHP, sumber biaya operasional dapat diperoleh dari mahasiswa. Proporsi maksimalnya sebesar sepertiga biaya operasional.
Perubahan status itu berdasarkan Undang-Undang BHP. Meski demikian, peraturan pemerintahnya (PP) belum keluar sehingga besaran rupiah SPP yang bisa diperoleh dari setiap mahasiswa belum dapat dipastikan. Akmasj mengatakan, waktu keluarnya PP juga belum diketahui.
"Sebenarnya BHP sudah berlaku tapi belum secara keseluruhan dapat dijalankan karena tak ada PP. Itu bisa menimbulkan berbagai macam penafsiran," katanya.
Sekitar 50 persen dari pendanaan operasional dijamin pemerintah. Meski demikian, sumber biaya selain dari mahasiswa dan pemerintah belum dapat ditentukan karena akan dijabarkan dalam PP. Selain itu, perguruan tinggi harus merekrut minimal 20 persen dari calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik, tetapi dari keluarga tak mampu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.