Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat MK, KPU Optimistis

Kompas.com - 25/01/2009, 02:12 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi telah menjawab surat Komisi Pemilihan Umum terkait soal penetapan calon terpilih anggota DPR/DPRD. Materi surat tersebut memperkukuh rencana KPU menerbitkan ketentuan soal penetapan calon terpilih anggota DPR/DPRD.

KPU kini yakin mengeluarkan ketentuan tanpa harus menunggu revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Anggota KPU, Andi Nurpati, mengungkapkan itu saat acara silaturahim KPU dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2009 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (24/1).

Namun, dalam forum tersebut Andi juga menyatakan, sikap parpol yang tidak setuju dengan rencana kebijakan afirmatif akan dipertimbangkan KPU dalam membuat keputusan.

Soal caleg perempuan menjadi masalah setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 214 UU No 10/2008. MK membatalkan pasal yang mengatur soal penetapan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan nomor urut, menjadi berdasarkan suara terbanyak.

Dalam surat bernomor 122/HP.00.00/I/2009 tertanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani Wakil MK Abdul Mukthie Fajar dinyatakan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR/DPRD didasarkan atas prinsip suara terbanyak. Walaupun tanpa revisi undang-undang maupun pembentukan perpu, KPU dapat menetapkan calon terpilih anggota DPR/DPRD berdasarkan putusan MK.

Andi menyatakan, kepastian bisa masuk-tidaknya klausul afirmatif untuk calon perempuan dalam peraturan KPU masih akan diputuskan dalam pleno KPU. Hanya saja, jika merujuk surat MK tersebut, jelas KPU memiliki kewenangan menetapkan tata cara penetapan calon terpilih. ”KPU punya kewenangan itu, kan tidak mungkin MK mengatur yang terlalu teknis,” kata Andi.

Dipertanyakan

Dalam sosialisasi yang diselenggarakan KPU, sejumlah parpol mempertanyakan rencana KPU menerbitkan keputusan penetapan calon terpilih yang memuat klausul afirmatif.

Dalam klausul itu disebutkan pemberian minimal satu kursi untuk calon perempuan jika sebuah parpol memperoleh tiga kursi DPR/DPRD di sebuah daerah pemilihan tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com