Sementara itu, nakhoda Kapal Motor (KM) Teratai Prima O, Sabir, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Hery Subiansauri semalam menyatakan, Sabir akan diproses berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya lima tahun ke atas.
Tentang temuan jenazah kemarin, SAR Mission Coordinator Kolonel Laut (P) Jaka Santosa A menjelaskan, hal itu berawal dari keterangan nelayan. ”Ada yang melihat jenazah tersebut. Tapi, tidak bisa mengambilnya. Jenazah akhirnya dievakuasi Rescue Boat Badan SAR Nasional 302. Kami belum bisa memastikan jenis kelaminnya,” katanya.
Pulau kecil
Masih soal kecelakaan laut, dari Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan, tim pencari korban Kapal Motor Jaya Ekspress, yang tenggelam di Selat Bangka lima hari lalu, kemarin memfokuskan pencarian korban ke puluhan pulau kecil tak bernama di Kepulauan Bangka Belitung. Diperkirakan, korban terdampar di wilayah itu.
Kepala Direktorat Polisi Air Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Purwoko mengatakan, tim terus mencari delapan korban yang dilaporkan sebagai penumpang gelap kapal barang tersebut. Sejauh ini, tambahnya, diperoleh informasi bahwa sebagian besar korban terdampar di pulau-pulau kecil tak bernama di kawasan Kepulauan Bangka Belitung. Namun, kemarin belum satu pun ditemukan.
Dari Batam dilaporkan, lima warga negara Indonesia, awak kapal penarik (tugboat) Almoo T 447 berbendera Malaysia, Sabtu lalu, diselamatkan polisi perairan Singapura dan awak kapal tanker Campus di perairan perbatasan Singapura-Malaysia. Direktur Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Ajun Komisaris Besar Yassin Kosasih, di Batam, mengatakan, kelima WNI tersebut adalah Nazaradin, Iwan Parusip, Eko Andrianto, Reza Pramana, dan Nurdiansyah.
Kapal Almoo T 447 tersebut tenggelam Jumat sore lalu di perairan internasional, di perbatasan Singapura dengan Malaysia.(AHA/FER/ONI/ROW)