Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... RI Lebih Leluasa Atur Proyek dari Asing

Kompas.com - 14/01/2009, 07:46 WIB

JAKARTA, RABU — Sebanyak 22 lembaga keuangan internasional dan negara kreditor menandatangani dokumen Komitmen Jakarta, yang berarti kesediaan kreditor untuk mengizinkan Indonesia mengatur dan mengambil alih kepemimpinan dalam semua proyek yang didanai pinjaman asing. Dokumen ini dibuat untuk menghindari duplikasi proyek dan mengoptimalkan setiap dana yang dipinjam Indonesia dari luar negeri.

Penandatanganan Komitmen Jakarta dilakukan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (12/1) malam.

Data yang dihimpun Selasa menunjukkan, posisi pinjaman luar negeri Indonesia, termasuk kepada 22 kreditor tersebut, mencapai 55,77 miliar dollar AS. Jumlah itu terdiri atas 33,42 miliar dollar AS pinjaman bilateral, dan sisanya 18,35 miliar dollar AS pinjaman multilateral.

Kebutuhan untuk mendapatkan pinjaman luar negeri pada tahun 2009 meningkat seiring perkiraan sebagian besar masyarakat dunia akan lesunya pasar modal dan keuangan. Akibatnya, pemerintah perlu mengalihkan sumber pembiayaan APBN 2009 dari penerbitan obligasi ke pinjaman asing langsung.

APBN 2009 menargetkan penarikan pinjaman luar negeri senilai Rp 52,2 triliun. Namun, pemerintah telah berbicara dengan beberapa kreditor untuk mendapatkan pinjaman siaga dengan target sekitar 5,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 60,5 triliun. Pinjaman siaga ini akan digunakan jika separuh dari target penerbitan obligasi negara gagal dicapai. Target penerbitan obligasi negara pada tahun 2009 mencapai Rp 99,7 triliun.

Dokumen Komitmen Jakarta ditandatangani antara perwakilan 22 kreditor dan Pemerintah Indonesia yang diwakili Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Lukita Dinarsah Tuo, Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto, dan Deputi Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional Kementerian Menko Perekonomian Mahendra Siregar. Para kreditor itu adalah Bank Pembangunan Asia (ADB), Agen Pembangunan Perancis (AFD), Lembaga Kerjasama Internasional Jepang (JICA), Lembaga Kerjasama Internasional Korea (KOICA), Kerjasama Pembangunan Internasional Selandia Baru (NZAID), Lembaga Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), Departemen Pembangunan Internasional Inggris (DfID) dan Bank Dunia.

Selain itu ada juga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaga yang ada di bawah naungannya, lalu Pemerintah Australia, Austria, Kanada, Uni Eropa, Finlandia, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Norwegia, Polandia, dan Swedia.

Menurut Menteri negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, porsi pinjaman dan hibah luar negeri kurang dari lima persen terhadap total APBN. Keberadaan pinjaman itu tidak mengganggu kemandirian pendanaan pembangunan sehingga pemerintah akan tegas menolak pinjaman dan hibah luar negeri yang tidak sesuai dengan mekanisme di dalam negeri. "Penolakan pernah dilakukan antara lain dengan pembubaran CGI (Consultative Groups on Indonesia) dan percepatan penyelesaian pinjaman Dana Moneter Internasional," ujarnya.

Kepemilikan program

Aspek terpenting dalam Komitmen Jakarta adalah kepemilikan atas program atau proyek yang dijalankan di Indonesia. Dengan komitmen ini, pemerintah bisa meminta kreditor untuk melaksanakan kreditnya sejalan dengan kepentingan dan prioritas nasional. Selain itu, Indonesia bisa memimpin pelaksanaan proyeknya. Selanjutnya, para kreditor harus menyesuaikan rencana kreditnya dengan sistem penganggaran dan pengadaan barang serta jasa di dalam negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com