Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Koperasi Depkumham Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/12/2008, 21:01 WIB

JAKARTA, SELASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) . Kali ini, giliran mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Ali Amran Janah.

Dengan penetapan ini,maka sudah lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum. Kendati demikian, Kejagung menyatakan jumlah tersangka masih akan bertambah.

"Kepala Koperasi Pengayoman Ali Amran Janah sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/12).

Ditegaskan Marwan, Ali Amran ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum. Yakni, menandatangani kontrak kerja dan pembagian hasil dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pengelola Sisminbakum.

Bukankah dia terpaksa menandatangani kontrak? "Yang dipaksa itu kan bisa tidak kena kalau orangnya tidak mampu bertanggung jawab. Kenapa dia sudah tahu masih mengerjakan juga. Kenapa nggak ditolak, sudah tahu salah," tegas Marwan.

Empat tersangka dalam kasus Sisminbakum yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus. Serta Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu. Dalam kasus Sisminbakum ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com