Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalang Kondang Enthus Susmono Mulai Disidang

Kompas.com - 22/12/2008, 20:55 WIB

SLAWI, SENIN - Pengadilan Negeri Slawi mulai menyidangkan kasus dugaan perusakan kantor Radio Citra Pertiwi Kabupaten Tegal, yang melibatkan dalang kondang Enthus Susmono, Senin (22/12). Sidang dengan agenda dakwaan jaksa dipimpin oleh Hakim Mula Pangaribuan, dengan ang gota Suswanti dan Sudar.

Enthus mulai ditahan oleh Kepolisian Resor Tegal pada 8 November lalu. Ia ditahan dengan dugaan menghasut massa terkait perusakan kantor Radio Citra Pertiwi. Jaksa Penuntut Umum, Nursodik mendakwa Enthus telah menghasut massa, dengan lisan atau tulisan, agar tidak menurut pada peraturan undang-undang. Pada tangal 3 November, ia dan kawan-kawannya keluar dari Kantor KPU Kabupaten Tegal.

Kemudian di depan sekitar 500 orang, ia mengatakan bahwa ada penggelembungan suara calon Bupati/Wakil Bupati Tegal terpilih, Agus Riyanto-Moch Hery Soelistiawan. Terdakwa kemudian membawa massa ke kantor Radio Pertiwi, sambil mengatakan bahwa radio tersebut milik rakyat.

Selain itu, Enthus juga didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Ia didakwa telah memaksa petugas penjaga kantor radio untuk menghidupkan pemancar yang saat itu mati. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan temannya, Sugirman melakukan siaran.

Enthus hadir dalam sidang tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam sidang tersebut, ia langsung memberikan eksepsi secara lisan. Enthus mengaku membawa massa ke kantor Radio Pertiwi karena ia ingin mengalihkan massa yang saat itu berteriak ingin membunuh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Aryo Santiko. Selain itu, perbuatan tersebut juga untuk menghindarkan terjadinya perusakan terhadap kantor KPU Kabupaten Tegal.

Ia mengaku meminta petugas Kantor Radio Citra Pertiwi untuk menghidupkan pemancar. Namun saat itu yang melakukan siaran Sugirman. Sugirman menyampaikan delapan temuan LSM, terkait pilkada di Kabupaten Tegal. Terdakwa hanya menjadi nara sumber, karena diminta oleh salah seorang penyiar di sana. Dalam siaran tersebut, Enthus mengaku menyerukan kepada masyarakat untuk berdamai.

Keterangan Saksi

Usai penyampaian eksepsi terdakwa, hakim kemudian melanjutkan sidang dengan meminta keterangan saksi. Namun jaksa mengaku belum siap menghadirkan para saksi. Ia menduga terdakwa didampingi kuasa hukum, yang hendak memberikan nota eksepsi.

Sidang rencananya akan dilanjutkan Selasa (30/12), dengan agenda mendengar keterangan saksi. Jaksa Nursodik usai sidang mengatakan, jumlah saksi yang akan dihadirkan 15 orang, tiga di antaranya merupakan saksi yang meringankan.

Enthus Susmono usai sidang mengatakan, ia tidak menggunakan kuasa hukum karena ia mampu menghadapinya sendiri. Ia berharap, kasus tersebut segera selesai karena ia harus mempersiapkan diri mengikuti pameran di Amsterdam, Belanda, pertengahan Januari mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com