JAKARTA, KAMIS - Delapan dari 10 fraksi di DPR menyatakan setuju dengan ketentuan pasal 11 huruf b RUU Mahkamah Agung mengenai batas usia pensiun hakim agung 70 tahun. Hal itu disampaikan dalam pembacaan pandangan akhir RUU MA pada sidang paripurna DPR, Kamis (18/12) malam.
Delapan fraksi tersebut adalah F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-BPD, F-PBR, F-PDS, F-PG dan F-PD.Sementara dua fraksi lainnya, F-PDIP dan F-PPP tetap memberikan catatan atas usulannya. Dalam pandangan akhirnya, F-PDIP secara tegas tidak bisa menerima ketentuan 70 tahun batas usia pensiun. "F-PDIP tetap mengusulkan usia pensiun 65 tahun, dengan pertimbangan tetap konsisten dengan usulan Badan Legislatif bahwa usia pensiun 65 tahun dan disetujui oleh seluruh fraksi," demikian Gayus Lumbuun saat membacakan pandangan akhir fraksinya.
Sedangkan salah satu alasan dukungan atas batas usia pensiun 70 tahun yang disampaikan F-PAN, karena usia 70 tahun dinilai mempunyai orientasi moral dan pertanggungjawaban kepada Tuhan. "Kematian tidak ditentukan dengan usia tua seseorang, tapi usia tua seseorang mendekati kematian sehingga dalam mengambil keputusan akan lebih bijak dan bertanggungjawab," kata juru bicara F-PAN Arbab Paproeka.
Fraksi PKS, yang sebelumnya sikapnya belum diketahui secara tegas, menyatakan bahwa usia 70 tahun dipandang layak sebagai batas usia pensiun hakim agung. Menurut PKS, kebutuhan reformasi di tubuh MA tidak ditentukan dari faktor usia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.