JAKARTA, KAMIS — Jika usia hakim agung jadi diperpanjang hingga 70 tahun, usaha Komisi Yudisial (KY) untuk menyeleksi calon hakim agung sia-sia.
Sebab, hakim agung yang seharusnya pensiun pada 2009 batal menanggalkan jabatannya. "Rekrutmen hakim agung yang dilakukan KY akan sia-sia. Esensi rekrutmen itu kan mencari pengganti untuk hakim yang akan berhenti. Jadi, jika RUU Mahkamah Agung tetap dipaksakan dengan mencantumkan perpanjangan usia hakim agung hingga 70 tahun, usaha KY sia-sia," ujar Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin dalam konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Kamis (18/12).
Oleh karena itu, ujarnya, regenerasi hakim agung akan terhambat jika RUU MA benar-benar disahkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, regenerasi yang terhambat ini akan menguatkan rezim ketertutupan di Mahkamah Agung.
"Apalagi, MA notabene lembaga yang tidak tersentuh sehingga sering kali putusan mereka tidak menyentuh keadilan bagi rakyat," tutur peneliti dari ICW, Illian Deta Arta Sari.
Menurut dia, seharusnya RUU MA disahkan berbarengan dengan RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi. Jika tidak, ujar Illian, dapat membahayakan karena RUU KY dan MK akan mengikuti RUU MA yang dinilai cacat prosedur dan substansi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.