Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menneg BUMN Masih Pertahankan Rangkap Jabatan

Kompas.com - 15/12/2008, 13:39 WIB

Laporan wartawan Kompas Khaerudin

MEDAN, SENIN — Menteri Negara BUMN Sofyan A Djalil masih belum dapat bersikap tegas soal larangan pejabat eselon I merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara. Sofyan malah mengatakan akan tetap mempertahankan beberapa pejabat eselon I di Kementeriannya yang merangkap jabatan sebagai komisaris beberapa Badan Usaha Milik Negara.

Menurut Sofyan, pejabat eselon I yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN tersebut masih dibutuhkan dan belum ada penggantinya. "Mereka itu kan pegawai negeri yang bisa kami minta pertanggungjawabannya dan memang masih diperlukan sebagai komisaris sehingga kami tetap mempertahankannya. Namun, untuk yang sudah diminta mundur, kami kabulkan. Kami mempersilakan mereka untuk melepas jabatannya sebagai komisaris," ujar Sofyan seusai acara penyerahan aset PTPN II berupa bangunan dan pertapakan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Medan, Senin (15/12).

Sofyan mengatakan, Kementerian BUMN masih tetap akan mempertahankan beberapa pejabat eselon I yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris beberapa BUMN. Alasannya, selain masih diperlukan sebagai wakil pemerintah, mereka juga belum ada penggantinya jika harus melepas jabatan komisaris. "Ada beberapa yang masih dipertahankan karena memang belum ada penggantinya," ujar Sofyan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas melarang pejabat eselon I di Departemen Keuangan (Depkeu) merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN (Kompas, 10/12). Larangan ini diberlakukan Menteri Keuangan dalam rangka reformasi birokrasi di jajarannya. Namun Sri Mulyani juga mengakui, ada perbedaan pendapat dan ambivalensi di jajaran pemerintah terkait soal larangan rangkap jabatan ini. Dia mencontohkan pengajuan pengunduran diri pejabat Depkeu sebagai komisaris BUMN masih ditolak Menneg BUMN.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com