JAKARTA, SENIN — Pemimpin sekte "Kerajaan Tuhan", Lia Aminudin atau Lia Eden, beserta 20 pengikutnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penistaan agama.
"Lia Eden dan pengikutnya tadi pagi sekitar pukul 05.00 ditangkap di rumahnya, Jalan Mahoni, Senen, Jakpus," kata Pelaksana Harian Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub di Jakarta, Senin (15/12).
Menurut Mahbub, Lia Eden ditangkap karena diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. "Mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik di Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Nanti akan ada keterangan siapa yang menjadi tersangka dan siapa yang menjadi saksi karena penangkapan baru pukul 05.00," ujarnya.
Lia Eden pernah divonis penjara karena kasus yang sama pada 2006 dan baru bebas beberapa bulan yang lalu. Kepada para pengikutnya, Lia Eden mengaku sebagai Malaikat Jibril.
Dalam praktiknya, ia "memadukan" berbagai ajaran agama dengan membentuk komunitas tersendiri di Jalan Mahoni dengan sebutan "Kerajaan Tuhan". Para pengikut ajarannya biasanya menggunakan pakaian serba putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.