Laporan wartawan Kompas Ayu Sulistyowati
DENPASAR, JUMAT — Bali tetap menyatakan tidak setuju meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang Pornografi pada Selasa (9/12) lalu di Jakarta. Untuk menyatakan ketidaksetujuan tersebut, hingga Jumat (12/12), Pemerintah Provinsi Bali tengah menyusun segera peninjauan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.
"Kami tetap tidak bisa menjalankan UU Pornografi tersebut di Bali ini. Meski dilema, kami tetap berusaha konsisten terhadap suara masyarakat Bali," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Namun, ia mengimbau agar masyarakat Pulau Dewata tetap tenang dan tidak emosional menanggapi penandatanganan produk hukum itu oleh Presiden. Ia menjanjikan kepada masyarakat untuk melanjutkan perjuangan hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.