Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Cukai Tembakau Lebih Spesifik

Kompas.com - 10/12/2008, 19:32 WIB

JAKARTA, RABU — Kebijakan pemerintah mengenai tarif cukai tembakau tahun 2009 mengalami perubahan dari sistem tarif cukai gabungan (advalorum dan spesifik) ke sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau. Perubahan ini tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceren.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan (Depkeu) Anggito Abimanyu, kebijakan ini mengatur penyederhanaan jumlah golongan pabrik dari tiga golongan menjadi dua golongan untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) tetap terdapat tiga golongan. Sigaret putih tangan filter (SPTF) disetarakan besarannya dengan tarif cukai jenis sigaret kretek tangan filter (SKTF).

"Ini untuk memudahkan pengawasan atas hasil tembakau SPTF dan sebagai upaya menanggulangi usaha menghindari cukai oleh pabrik tertentu," tutur Anggito, di Jakarta, Rabu (10/12). Sementara itu, pertimbangan atas batasan harga jual eceren ini dilakukan karena variasi harga jual eceren yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak memungkinkan disimplifikasikan secara langsung, melainkan dilakukan secara bertahap.

"Namun, beban cukai secara keseluruhan mengalami kenaikan. Besaran kenaikan beban cukai bervariasi tergantung besaran harga jual eceran (HJE) sebelumnya, dengan kenaikan beban cukai rata-rata sebesar 7 persen," ujar Anggito.

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan tahapan simplikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik yang nantinya akan ditetapkan dengan membedakan tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek penyerapan tenaga kerja dan memerhatikan situasi ekonomi terakhir dimana sektor tembakau diharapkan masih berperan sebagai sektor yang labour intensive khususnya untuk jenis hasil tembakau yang dibuat dengan tangan (SKT).

Anggito menuturkan, pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan cukai hasil tembakau ini kemungkinan akan berdampak pada sektor lain yang terkait dengan sektor hasil tembakau. Oleh karena itu, alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau akan digunakan sebagai upaya menanggulangi dampak kebijakan cukai hasil tembakau ini. DBH Cukai tahun 2009 yang berjumlah kurang lebih Rp 960 miliar akan ditujukan untuk memperkuat Balai Latihan Kerja di daerah dan operasi atau rokok ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com