Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Musdah Mulia Raih Yap Thiam Hien Award 2008

Kompas.com - 10/12/2008, 19:21 WIB

JAKARTA, RABU — Siti Musdah Mulia (50) berhasil meraih penghargaan Yap Thiam Hien Award 2008 atas usahanya dalam menegakkan hak asasi manusia atau HAM. Selain pernah menawarkan gagasan baru di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan pendekatan jender, hak asasi manusia, dan demokrasi, doktor di bidang Pemikiran Politik Islam ini giat mengadvokasi kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah, dan kelompok gay dan lesbian.

Yap Thiam Hien Award merupakan anugerah yang diberikan bagi tokoh atau institusi yang gigih memperjuangkan hak asasi manusia. Gagasan ini dirintis pada tahun 1992 oleh sejumlah tokoh, seperti Jakob Oetama, Goenawan Mohammad, Dhaniel Dhakidae, serta pengacara Todung Mulya Lubis. Penghargaan ini diambil dari nama seorang pejuang HAM, Yap Thiam Hien.

Yap, mantan anggota DPR dan Konstituante 1955, dikenal sebagai pejuang gigih, dan menginspirasikan setiap orang untuk senantiasa menegakkan HAM tanpa membeda-bedakan status agama, keyakinan politik, maupun latar belakang budaya. Sejumlah tokoh yang pernah memenangkan penghargaan ini adalah Haji Muhidin, Jhony Simanjuntak, dan HJC Princen (1992), Marsinah (1993), Trimoelja D Soerijadi (1994), Jenggawah dan Ade Rostina Sitompul (1995), Sandyawan Sumardi SJ (1996), KontraS dan Farida Hariyani (1998), Sarah Lery Mboeik dan Mama Yosepha Alomang (1999), The Urban Poor Consortium (2000), Suraiya Kamaruzaman dan Ester Jusuf Purba (2001), Widji Tukul (2002), Maria Hartiningsih (2003), dan Maria Catarina Sumiarsih (2004).

Siti tidak dapat menghadiri acara pemberian penghargaan yang dilangsungkan malam ini karena sedang menjalankan ibadah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com