JAKARTA, SELASA — Kalaupun Menteri Negara BUMN Sofyan A Djalil menolak pengajuan pengunduran diri dari sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang merangkap sebagai komisaris BUMN, Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati harus secara tegas menarik rangkap jabatan dari pejabat eselon 1 tersebut.
Menneg BUMN dinilai tidak bisa memaksa untuk Depkeu dan departemen lainnya menempatkan pejabatnya di komisaris BUMN mengingat secara real politik posisi Menkeu lebih kuat dibandingkan Menneg BUMN. Demikian disampaikan anggota DPR Dradjat Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/12).
"Jadi, tak masuk di akal alasan penolakan Menneg BUMN dijadikan penangguhan perangkapan jabatan pejabat eselon I dan eselon II departemen dan lembaga sekarang ini," tandas Dradjat. Menurut Dradjat, apabila perangkapan jabatan masih terus berlangsung, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Depkeu dan departemen serta lembaga lainnya akan mendapat penghasilan yang berlipat-lipat.
Katakanlah jika pejabat eselon I dan II Depkeu terus merangkap jabatan, penghasilan mereka akan berlipat-lipat karena mereka sudah melakukan reformasi birokrasi sehingga sudah ada kenaikan tunjangan yang besar. "Ini reformasi birokrasi atau memperkaya diri?" tanya Dradjat.
Tak diperbolehkan
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beluim lama ini, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rangkap jabatan terutama sebagai komisaris di perusahaan, tidak lagi dibolehkan dalam rangka reformasi birokrasi. Namun, hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat dan ambivalensi mengenai rangkap jabatan birokrasi di antara jajaran pemerintah.
Sebagai contoh, pengajuan pengunduran diri oleh pejabat di lingkungan Departemen Keuangan yang merangkap menjadi komisaris BUMN, sebagian besar ditolak Menneg BUMN Sofyan A Djalil. "Walau demikian kami di Depkeu sudah sangat jelas mengenai rangkap jabatan, kami tetap memposisikan bahwa semua jajaran pejabat di Depkeu dilarang rangkap jabatan termasuk sebagai komisaris BUMN," ujar Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan, ada penilaian rangkap jabatan sebagai komisaris oleh pejabat dari departemen tertentu memberikan nilai tambah pada kinerja BUMN. "Namun, menurut kami, yang terpenting adalah disiplin dan bagaimana menciptakan tolok ukur. Kami bersama dengan Menneg BUMN dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan menyiapkan peraturan yang lebih pasti. Jadi tidak hanya imbauan moral, sebab agak sulit kalau hanya dengan imbauan moral," ujarnya. (har/oin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.