Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dephan Kembali Godok Draf RUU Kamnas

Kompas.com - 05/12/2008, 20:31 WIB

JAKARTA, JUMAT — Sejumlah pihak meminta pemerintah, terutama Departemen Pertahanan berhati-hati dan tidak lagi mengulangi kesalahan sebelumnya saat mengolah dan mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).

Menurut peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti, Jumat (5/12), pemerintah harus benar-benar spesifik dalam mendefinisikan terminologi Keamanan Nasional sekaligus pihak mana saja yang akan terlibat dalam penanganannya kelak.

"Saya sebenarnya mendukung saja RUU Kamnas diajukan dan dibahas, akan tetapi jangan lagi mengulangi kesalahan sama sebelumnya. Juga harus jelas soal apa definisinya, siapa yang nanti mengajukan pembahasan (draf), dan siapa saja pembahasnya di tingkat antardepartemen," ujar Ikrar.

Sebelumnya draf RUU Kamnas sempat digodok Dephan yang kemudian mengundang sejumlah kontroversi dan reaksi penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Kepolisian RI. Saat itu isi draf RUU Kamnas juga dinilai terlalu memberi porsi besar pada militer untuk terlibat.

Menurut Ikrar, kejelasan definisi tentang Kamnas salah satunya juga termasuk soal spektrum persoalan yang akan dicakup dalam RUU itu nantinya. Ikrar mencontohkan, saat terlibat menyusun usulan draf RUU Keamanan Negara (Kamneg), yang belakangan berkembang menjadi Kamnas, sejumlah pihak mengategorikan urusan Kamneg dalam konteks maksimalis dan minimalis.

"Kalau maksimalis artinya persoalan macam wabah flu burung atau isu ketahanan pangan bisa masuk, yang tentunya bukan urusan Polri atau TNI melainkan departemen terkait. Sementara yang minimalis beranggapan urusan Kamneg, ya sebatas masalah terkait Polri dan TNI saja sebagai pemeran utama," ujar Ikrar.

Terkait proses pembahasan, Ikrar mewanti-wanti jangan sampai prosesnya di tingkat antardepartemen, masing-masing pihak hanya mengirimkan orang-orang dari tingkat eselon tiga atau empat, yang pastinya tidak punya kewenangan membuat keputusan. Proses pembahasan draf RUU Kamnas harus melibatkan para pembuat dan pemutus kebijakan di level antardepartemen, yang juga harus memiliki pemahaman dan keahlian yang mendalam mengingat urusan Kamnas menyangkut spektrum yang sangat luas.

Dalam siaran persnya Dephan menyebutkan pihaknya saat ini telah menerima konsep dasar dan hasil kajian yang sebelumnya dilakukan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) atas permintaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selanjutnya Menteri Pertahanan menunjuk Sekretaris Jenderal Dephan, Sjafrie Sjamsoeddin, menggodok hasil kajian dan konsep dari Lemhannas tadi untuk menjadi draf RUU Kamnas yang baru. Nantinya juga akan dibentuk kelompok kerja dan panitia antardepartemen.

Sejumlah departemen yang akan dilibatkan seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Sekretariat Negara, dan juga Kepolisian RI. Mereka juga akan mencari masukan dari sejumlah kalangan masyarakat mulai awal tahun depan.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Andreas Pareira mengaku pesimistis jika pemerintah ingin mengajukan dan menuntaskan proses pembahasan RUU Kamnas itu pada periode legislatif sekarang (2004-2009). "Tahun depan itu sudah tahunnya pemilu, fokus semua orang pasti ke soal pemilu dan pilpres. Tambah lagi Komisi I periode sekarang sudah punya banyak RUU yang belum tuntas pembahasannya dan malah sampai mengantre," ujar Andreas.

Andreas juga meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menentukan langsung siapa departemen bawahannya yang harus menjadi leading sector yang nanti mengajukannya kepada DPR untuk dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com