Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/12/2008, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa menuntut mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono dengan hukuman 15 tahun penjara. Menurut jaksa, Muchdi menganjurkan Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh aktivis hak asasi manusia, Munir.

Caranya dengan memberikan sesuatu, menyalahgunakan wewenang dan jabatan, serta memberikan sarana kepada Pollycarpus untuk melakukan pembunuhan itu.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian selama dua jam oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Suharto dengan anggota Haswandi dan Ahmad Yusak.

”Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah merusak citra aparatur negara, tidak berterus terang mengakui perbuatannya, dan tidak sopan selama di persidangan,” kata jaksa.

Ruang sidang dipenuhi pengunjung, yang terbagi menjadi dua kelompok besar, serta wartawan. Satu kelompok mengenakan kaus biru dengan tulisan ”Nasionalisme Muchdi Purwopranjono-Tegakkan Keadilan, Bebaskan Muchdi Pr”. Kelompok lain mengenakan kaus merah dengan tulisan ”Munir, Dibunuh karena Benar”. Polisi menjaga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik di luar gedung maupun berjaga di dalam ruang sidang.

Seusai sidang, Muchdi bersalaman dan berpelukan dengan pendukungnya. Didampingi Luthfie Hakim dari tim pengacaranya, Muchdi memberikan keterangan kepada wartawan, untuk pertama kali selama 17 kali sidang perkara tersebut.

”Tolong diceritakan di media televisi dan media cetak, saya pada hari ini, saya tahu, dan Anda tahu semua, ini puncak konspirasi, kezaliman, dan fitnah terhadap diri saya. Perlu Anda ketahui, fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” kata Muchdi, disambut sorak pendukungnya.

Namun, Suciwati, istri almarhum Munir, heran atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Muchdi. Logikanya, penggerak punya tanggung jawab lebih besar.

”Polly saja dituntut seumur hidup, kok Muchdi hanya 15 tahun. Saya berharap agar hakim melihat hati nurani sebelum memutuskan perkara ini. Perkara ini kan konspirasi, tidak bisa dilihat sepotong-sepotong,” ujarnya.

Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, mempertanyakan kesungguhan jaksa menuntut Muchdi. ”Tuntutan jaksa justru melemahkan perkara dan pengungkapan aktor intelektual selain Muchdi” katanya.

Dalam perkara ini, Muchdi dikenai pasal yang menyebutkan keturutsertaannya dalam pembunuhan berencana terhadap Munir. Muchdi bertindak sebagai pihak yang menganjurkan, sedangkan Pollycarpus sebagai pelaksana. (IDR)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com