Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GKR Hemas dan UU Pornografi

Kompas.com - 02/12/2008, 22:31 WIB

YOGYAKARTA, SELASA--Undang-undang Pornografi yang baru disahkan beberapa bulan yang lalu memberi kesan tersendiri di mata permaisuri Raja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang juga anggota DPD RI asal provinsi DIY.

"Meskipun sudah disahkan, tapi saya minta hal tersebut ditinjau kembali, sedangkan untuk masyarakat Indonesia saya minta isi UU Pornografi tersebut dibaca kembali," katanya.

Khusus di masyarakat DIY, budaya merupakan hal yang yang melekat dengan nilai - nilai tradisi. Jadi, perlu waktu lama untuk menyesuaikan UU Pornografi di tengan masyarakat yang plural ini. "Dan terbukti, hingga kini UU itu tidak bisa dilakukan," katanya.

Hemas mengatakan bahwa ia tidak pro-pornografi, ia juga tidak setuju jika anak-anak di bawah umur dengan mudah mengakses gambar-gambar orang dewasa. Ia juga tidak setuju jika masih banyak penyanyi dangdut bergoyang tidak senonoh dengan pakaian yang minim.

"Tapi mengapa harus dijadikan UU Pornografi? mengapa tidak dibatasi saja gambar pornografi yang muncul di media? mengapa harus mengatur cara berpakaian manusia?, mengapa harus wanita yang menjadi korban?," katanya.

Hemas mengatakan cara orang memandang pornografi berbeda- beda, hal itu tergantung isi kepala tiap orang.

"Saya heran mengapa yang dipersalahkan hanya cara berpakaian wanita? mengapa laki-laki tidak?, mengapa cara berpakaian penyanyi dangdut Rhoma Irama tidak dilarang? padahal ia sering berpakaian dengan membuka beberapa kancing di dadanya? saya rasa wanita normal juga bereaksi jika meliihat bulu-bulu di dada Rhoma Irama," katanya.

Sementara itu terkait pencalonan diri Sultan HB X menjadi Presiden RI, Hemas mengatakan bahwa ia sedang mempersiapkan hal- hal terkait untuk mendukung langkah suaminya itu.

"Salah satunya adalah memanfatkan jaringan-jaringan yang saya punya di beberapa provinsi di Indonesia, itulah salah satu manfaat saya menjadi anggota DPD RI, jadi temannya banyak," katanya. (ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com