Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Hukuman Mati Harus Dikaji Ulang

Kompas.com - 28/11/2008, 21:33 WIB

JAKARTA, JUMAT - Sejumlah pemuka agama dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menyepakati bahwa eksekusi hukuman mati harus dikaji ulang. Selain melanggar hak hidup hukuman mati juga telah memotong kesempatan pelaku untuk bertaubat.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi bertajuk 'Agama Bicara Tentang Hukuman Mati' yang berlangsung di Jakarta Media Center (JMC) di Jakarta, Jumat(28/11).  Salah seorang pembicara, Jo Priastana, melalui perspektif Budha mengatakan, keberatan paling mendasar terungkap dalam konstitusi yang menjamin hak hidup setiap manusia. Tuntutan keadilan menjadi sesuatu yang mendasar untuk mengurangi jumlah kejahatan

"Faktanya, kendati sudah banyak pasal yang memuat hukuman mati, tetapi tingkat kriminalitas tetap tinggi," kata Jo.

Hal senada juga diungkapkan Ahmad Baso dari Komnas HAM dan Hussein Muhammad, melalui pemahaman Islam bahwa eksekusi hukuman mati harus dilihat secara luas. Dalam Islam, diajarkan mengenai fiqih, yang mengatur tentang kehidupan tidak lagi berdasar hitam dan putih.

"Ketika seseorang melakukan kesalahan, hak-hak dasar manusia harus menjadi landasan yang harus diutamakan sebelum memberikan hukuman," kata Ahmad Baso. Menurutnya, hak dasar yang diajarkan melalui fiqih berisi mengenai ajaran tentang kehidupan yakni, hak hidup, hak memeluk agama, berfikir, berkeluarga dan menjaga kehormatan.

Lewat fiqih, lanjut Ahmad Baso, seseorang dapat diperjuangkan hak hidupnya selagi masih tidak terbentur melalui hukum positif yang berlaku di sebuah negara. Dengan harapan setiap peraturan negara dapat mewakili ajaran setiap agama yang tidak bertentangan bagi pemeluknya. Jadi, pengkajian mengenai hukuman mati harus dibarengi dengan ajaran agama yang berlaku di tiap negara.

Sementara itu, melalaui perspektif kristen, Martino Sardi, Direktur Pusat Studi HAM dan Demokrasi Universitas Atmajay Yogyakarta, mengatakan, perjuangan untuk menghapus hukuman mati lebih pada persoalan mendasar mengenai cinta kasih. Ia mengatakan hukuman mati akan justru memunculkan lingkaran kekerasan, di mana setiap orang akan berada pada situasi ingin balas dendam, terluka dan rasa trauma.

Martino juga mengakui, persoalan penghapusan hukuman mati terbentur oleh peraturan pemerintah yang justru memperbolehkan hukuman mati. Tetapi, upaya untuk membela sesorang dari hukuman mati dengan berbagai tawaran merupakan sebuah perjuangan. Bukan untuk membebaskan dari kesalahan tetapi memberi kesempatan untuk bertobat.

"Sampai kapanpun, jika kekerasan dibalas dengan kekerasan maka hasilnya adalah kejahatan terus menerus. Berbeda jika, kekerasan dibalas saling memafkan dan upaya cinta kasih," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com