MEDAN, JUMAT — Indonesia masih membutuhkan pemberlakuan hukuman mati, khususnya terhadap pelaku tindak pidana berat hingga yang merugikan negara seperti para koruptor untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat.
"Bahkan, cakupan hukuman mati itu harus diperluas seperti untuk seluruh pelaku tindak pidana korupsi," ungkap guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof DR Runtung Sitepu di Medan, Jumat.
Pendapat itu disampaikannya ketika dimintai tanggapan mengenai resolusi PBB agar semua negara melakukan moratorium (penundaan) hukuman mati. Menurut Sitepu, hukuman badan yang diberlakukan selama ini dinilai masih belum efektif untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat, khususnya pelaku tindak pidana korupsi.
Malah, kata Sitepu, praktik pencurian uang negara semakin tumbuh berkembang dengan modus dan cara yang bervariasi. Indonesia mungkin perlu belajar dari China yang perekonomian dan stabilitas politiknya tidak menentu sebelum memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.
Berbagai macam hukuman yang diberlakukan tidak membuat jera pelaku korupsi itu. "Namun, setelah hukuman mati bagi koruptor diberlakukan, perekonomian China kian maju karena banyak yang takut untuk melakukan korupsi," katanya.
Apalagi, jika praktik korupsi masih belum menghilang meski KPK sangat giat menindak pelaku tindak pidana tersebut. "Berarti, hukuman badan tidak menakutkan sehingga seluruh koruptor harus dihukum mati," kata Sitepu.
Ia menambahkan, pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor jangan diperbandingkan dengan nilai hak asasi manusia pelaku tindak pidana itu, tetapi harus dilihat dari kepentingan masyarakat banyak.
Filosofisnya, kematian seseorang yang "mencuri" uang negara lebih baik daripada harus mengorbankan hak hidup sejahtera jutaan orang lain. Pemerintah tidak perlu mentaati resolusi PBB jika ketentuan yang diberikan tidak sesuai atau kurang bermanfaat bagi Indonesia.
"Kita yang lebih tahu apa yang terbaik bagi bangsa sendiri," kata Sitepu.
Sebelumnya, Majelis Umum PBB telah mengeluarkan Resolusi 629/14 pada 18 Desember 2007 untuk menyerukan semua negara anggotanya agar melakukan moratorium hukuman mati. Resolusi tersebut diluluskan melalui voting dengan hasil 104 negara setuju, 54 negara menolak, dan 29 negara memilih abstain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.