Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat dan Pemda Sikka Tolak UU Pornografi

Kompas.com - 25/11/2008, 17:30 WIB

Laporan Wartawan Kompas.com Egidius Patnistik

JAKARTA, SELASA - Masyarakat Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur  bersama Pemda dan DPRD Sikka menolak UU Pornografi. Utusan masyarakat Sikka, antara lain Patrick Da Silva (anggota DPRD), Leo Bachtiar Da Lopez (unsur Pemda) dan John Bala (unsur masyarakat dan LSM), Selasa (25/11) menyampaikan surat resmi penolakan masyarakat Sikka terhadap UU Pornografi ke Kantor Presiden di Istana Negara dan Sekretariat Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR RI.

Pernyataan penolakan itu ditandatangani oleh Bupati Sikka Sosimus Mitang, Ketua DPRD Sikka AM Keupung dan Koordinator Forum Masyarakat Sikka Otto Gusti.

Sosimus Mitang dalam surat pernyataan menyatakan bahwa Pemda dan masyarakat Sikka menolak pemberlakuan UU Pornografi di Kabupaten Sikka. Dasar penolakan mereka antara lain UU tersebut dinilai merendahkan dan menghina ekspresi budaya dan tata nilai yang dianut sejumlah suku di Indonesia.

UU Pornografi juga dinilai menjadikan perempuan sebagai objek seksualitas dan mengkriminalkan perempuan sebagai sumber kejahatan sosial dan dekadensi moral. Mereka juga menilai UU Pornografi melegitimasi totalitarianisme negara terhadap warga serta terlalu jauh mengintervensi dan mengatur moralitas pribadi warga.

Sebelum menyampaikan penolakan resmi ke Presiden dan Ketua DPR, mereka juga telah mendesak Pemprov dan DPRD NTT untuk segera mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi.

Selain masyarakat dan Pemda Sikka, masyarakat Bali, Sulawesi Utara dan Maluku juga telah lebih dulu menolak UU Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com