Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Bantah Terlibat Kasus Sisminbakum

Kompas.com - 21/11/2008, 15:46 WIB

JAKARTA, JUMAT - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Mahfud MD membantah keterlibatannya dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) seperti yang dikaitkan mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/11).

"Saya tegaskan sebagai Menkeh dan HAM saat itu tak pernah tahu, menandatangani, mendisposisi atau memberi paraf bahkan tak pernah dilapori oleh Dirjen AHU tentang proyek tersebut," ujar Mahfud.

Selama menjabat menjadi menteri, menurut Mahfud, dirinya hanya membuat satu surat resmi kepada Presiden Megawati Soekarnoputri (saat itu) yakni meski sudah demisioner masih memberhentikan Kalapas Cipinang dan mengangkat Ngusman sebagai pejabat pengganti.

Mahfud menjabat Menkeh dan HAM sejak 20 Juli 2001 hingga 14 Agustus 2001. "Bila memang ada surat perjanjian access fee yang ditandatangani saat saya menjabat Menteri tentunya sangat mencurigakan dan patut dicurigai sebagai motif kriminal, karena saya tak diberi tahu saat itu," katanya.

"Agak aneh juga setelah saya berhenti dan diganti lagi oleh Pak Yusril ternyata masih ada surat tentang proyek itu tertanggal 4 Oktober, ini mengesankan ada kelanjutan dari surat-surat sebelumnya yang ditandatangani Pak Yusril," sambungnya.

Mahfud menyatakan siap dimintai keterangan oleh Kejagung terkait persoalan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum bahwa perjanjian antara koperasi Dephukham dengan Dirjen AHU dilakukan pada 25 Juli 2001 saat dirinya tak lagi menjabat Menkum dan HAM. Dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum itu terungkap pula adanya pembagian 40:60 antara koperasi dan pejabat Dirjen AHU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com