Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamid Pernah Perintahkan Evaluasi Sisminbakum

Kompas.com - 21/11/2008, 13:18 WIB

JAKARTA,JUMAT--Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Hamid Awaluddin menegaskan ia tidak terlibat dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hamid yang saat ini menjadi Dubes RI di Rusia itu mengatakan Sisminbakum sudah ada sebelum dirinya menjai menteri.

Bahkan, Hamid pernah memerintahkan diadakan evaluasi terhadap Sisminbakum begitu dirinya menjadi menteri. Pernyataan itu disampaikan Hamid usai diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi di Depkumham yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar itu, Jumat (21/11).

"Saya diperiksa terkait jabatan saya ketika menjadi menteri. Setelah saya menjadi menteri, sistem administrasi Sisminbakum itu sudah ada. Penekanan pertanyaan kepada saya adalah ketika saya sebegai menteri saya pernah membentuk tim interdesk (Depkumham dan Depkeu) untuk mengevalusi Siminbakum," kata Hamid. Hamid diperiksa sekitar 5,5 jam sejak pukul 06.00 hingga pukul 11.45. Ia dicecer 25 pertanyaan.

Hamid mengatakan ia pernah melayangkan surat kepada menteri keuangan saat itu untuk menilai sistem pungutan Sisminbakum. Beberapa bulan kemudian menteri keuangan mengatakan  bahwa sistem ini harus masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian segera menyiapkan peraturan pemerintah tentang hal itu.

Hamid juga mengaku tidak tahu ada pembagian komisi dengan perbandingan 60-40 persen karena itu sudah ada sebelum ia menjabat Menkumham. "Tim yang saya bentuk bertugas mengkaji Sisminbakum. Namun hasil evaluasi belum saya ketahui karena saya keburu berhenti. Saya sama sekali tidak mengetahui adanya aliran dana. Apalagi dana yang mengalir untuk saya," katanya.

Hamid meninggalkan Kejagung mengendari mobil Honda CRV warna silver dengan Nopol B 32 SI.

Kasus dugaan korupsi  Sisminbakum berlangsung sejak tahun 2001 (semasa Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Menkeh dan HAM). Penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, yang telah diberlakukan itu dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan jasa tersebut dikelola melalui Sisminbakum yang dilakukan oleh para notaris seluruh Indonesia. Dalam sehari diperkirakan terdapat kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp 1.350.000 sehingga pemasukkan per bulan dari jasa tersebut sebelum 2007 sekitar Rp 5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp 9 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com