Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Tidak Ditemukan dalam Kasus VLCC

Kompas.com - 20/11/2008, 19:05 WIB

JAKARTA, KAMIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dua kapal tanker raksasa atau VLCC (Very Large Crude Carriers) milik PT Pertamina. Sebab, pihak penyidik tidak menemukan kerugian negara.

"Dari ekspos atau gelar perkara VLCC pada Kamis (20/11), Jampidsus Marwan Effendi, KPK, BPK, BPKP, dan jaksa penyidik, tidak menemukan bukti-bukti dugaan kerugian negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis (20/11).

Dikatakan, usulan penghentikan penyidikan kasus VLCC itu disampaikan oleh Jampidsus kepada Jaksa Agung. Jika usulan itu diterima, maka nama baik tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dipulihkan dan status cekalnya dicabut. Ketiga tersangka itu masing-masing Laksamana Sukardi (mantan Menteri BUMN), Alfred H. Rohimone (mantan Direktur Keuangan Pertamina), Ariffi Nawawi (mantan Direktur Utama Pertamina).

"Dari kesimpulan, sulit menemukan kerugian negara, meski sudah mencoba mengkaji dari berbagai aspek," katanya. Ia mengatakan dari aspek biaya produksi, tetap pihak penyidik menghadapi kesulitan menemukan harga pembanding, sedangkan aspek sewa-menyewa juga sulit ditemukan.

"Karena itu, kasus VLCC akan diusulkan untuk dihentikan," katanya. Seperti diketahui, Pertamina telah menjual dua kapal tanker raksasa yang dibangun di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, seharga 184 juta dollar AS melalui proses tender.

Perusahaan yang membeli kapal itu asal Swedia, Frontline Ltd, karena dinyatakan sebagai pemenang dan menuntaskan transaksi penjualan saat penyerahan tanker pertama pada 9 Juli 2004. Kemudian, penyerahan tanker kedua pada 12 September 2004. Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan proses lelang itu menyalahi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com