Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pornografi Timbulkan Persoalan di Masyarakat

Kompas.com - 16/11/2008, 19:59 WIB

YOGYAKARTA,MINGGU--Undang-undang pornografi (UUP) sejak dirancang sampai disahkan telah menimbulkan persoalan di masyarakat. Sampai kini pro-kontra terus bermunculan. Menurut Indra Tranggono, pemerhati budaya yang tinggal di Yogyakarta, persoalan yang muncul bisa diidentifikasi, yaitu persoalan semantik atau pemaknaan atas pornografi, persoalan kebebasan berekspresi, persoalan budaya, dan persoalan sosial politik.

"Persoalan semantik muncul dari biasnya makna atau pengertian pornografi beserta turunan pasal-pasalnya yang sangat luas dan memiliki multitafsir. Padahal, bahasa hukum seharusnya adalah bahasa yang pasti bukan ambigu," ungkapnya dalam diskusi UU Pornografi di Yogyakarta.

Indra mengungkapkan, persoalan budaya yang muncul dari UUP merujuk pada terancamnya keberagaman budaya. Indonesia adalah bangsa besar yang terdiri dari multietnik. "Kenyataan kultural ini tidak bisa dilenyapkan oleh penyeragaman dalam bentuk apapun termasuk yang mengatasnamakan etika, moralitas dan hukum, " paparnya.

Persoalan sosial yang muncul dari UUP, lanjutnya mewujud di dalam blok-blok psiko-sosial yang mendukung UUP dan yang menolak UUP. Masing-masing kelompok yang berseberangan ideologi dan kepentingan melakukan stigmatisasi atas kelompok lainnya. "Selain itu, UUP menimbulkan gejolak di beberapa daerah berupa penolakan. Kenyataan itu menunjukkan UUP berpeluang menimbulkan disintegrasi sosial dan bangsa, " katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com