Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamat Tinggal (Otorita) Batam

Kompas.com - 14/11/2008, 01:57 WIB

Kondisi itu berbeda dengan kawasan Johor Bahru. Pengembangan kawasan investasi Johor Bahru—dengan rencana pengembangan sampai 2025—diperjelas dengan zonasi.

Misalnya, zona A diperuntukkan bagi pembangunan daerah pemerintahan, zona B untuk kawasan bisnis Nusajaya, zona C untuk kawasan industri dan komersial yang dilengkapi dengan pelabuhan Tanjung Pelepas.

Sementara itu, zona D untuk kawasan perdagangan dengan dua pelabuhan, yaitu Pasir Gudang dan Tanjung Langsat, serta zona E untuk kawasan perkantoran Senai dan tempat tinggal yang dilengkapi dengan bandar udara.

Dengan zonasi dan badan pengelola zona yang tunggal dan jelas, yaitu IRDA, peluang Johor Bahru untuk menarik investasi lebih besar daripada Batam. IRDA—dibentuk dengan undang-undang (Act 664) tahun 2007—memiliki kewenangan yang jelas dan penuh dalam pengelolaan kawasan.

Dari catatan IDR, dalam 1,5 tahun sejak dipromosikan tahun 2006, IRDA mampu menarik investasi 30 miliar RM. Sampai tahun 2010 target investasi 47 miliar RM diyakini dapat tercapai.

BP FTZ

BP FTZ Batam juga merupakan lembaga baru yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang diperbarui dengan UU No 44/2007.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, diatur pegawai Otorita Batam dan aset Otorita Batam dialihkan kepada BP FTZ Batam. Dalam PP itu disebut BP FTZ Batam dibentuk paling lambat 31 Desember 2008.

Pada September 2008, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah membentuk BP FTZ Batam. Ketuanya Mustofa Widjaja yang juga menjabat ketua Otorita Batam. Dengan pembentukan BP FTZ Batam itu, secara otomatis Otorita Batam bubar demi hukum.

Akan tetapi, menurut Ismeth, pembubaran Otorita Batam bergantung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Pembubaran Otorita Batam bergantung kepada Presiden karena Otorita Batam dibentuk dengan keppres,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com