JAKARTA, KAMIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedangkan memikirkan langkah hukum untuk menindaklanjuti hasil audit BPK terhadap kasus dugaan korupsi pada penjualan dua kapal tanker raksasa milik Pertamina atau VLCC. Langkah yang akan ditempuh Kejagung, mengarah kepada penghentian penyidikan atau SP3.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jampidsus, Marwan Effendy menegaskan, BPK yang diminta melakukan audit VLCC, menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara. Dalihnya, tidak ada pembanding harga untuk menghitung kerugian negara dalam penjualan dua kapal tanker tersebut.
"BPK tidak dapat menghitung (kerugian negara). Namun langkah Kejaksaan akan mengkaji terlebih dahulu untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Apakah masih bisa ada langkah-langkah lain," tegas Marwan di Kejagung, Jakarta, Kamis (13/11).
Atas dasar itulah, kejaksaan tidak mau menggantung nasib hukum para tersangka. "Tidak ada langkah lain, ya harus diapain. Artinya itu risiko hukum. Kita harus memberi kepastian, jangan menggantung nasib orang," ujar Marwan. Jadi akan di SP3? "Ya, kamu orang bisa menafsirkan, nggak usah dijelaskan," lanjut Marwan.
Dalam kasus VLCC ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka. Yakni Laksamana Sukardi dan dua mantan petinggi PT Pertamina, yakni mantan Direktur Utama Arrifi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Alfred H Rohimone.
Kasus VLCC bermula pada 11 Juni 2004, ketika Direksi dan Komisaris Utama Pertamina, menjual dua kapal tanker VLCC nomor Hull 1540 dan 1541, yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline itu, diduga tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 12 ayat 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991.
Penyidik memperkirakan, dalam kasus tersebut, negara diperkirakan dirugikan sebesar 20 juta dolar AS. Pasalnya, dua kapal tanker itu, diduga dijual di bawah harga pasaran. Namun kemudian BPK menyatakan kesulitan menghitung kerugian negara, karena tidak ada pembanding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.