Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-Detik Eksekusi Amrozi Dkk

Kompas.com - 10/11/2008, 06:27 WIB

Laporan Wartawan Persda Network Yulis Sulityawan

CILACAP, SENIN - Prosesi eksekusi pelaku Bom Bali I yang meledak 12 Oktober 2002, menewaskan 202 orang, terdiri atas 164 orang asing dan 38 orang Indonesia, serta melukai 209 orang dimulai Sabtu (8/11) larut malam. Tepat pukul 23:00 WIB, jaksa eksekutor didampingi tim petugas medis dan petugas Lapas dengan dikawal Brimob menjemput ketiga terpidana yang ditempatkan di sel isolasi Super Maximum Security (SMS) LP Batu, Nusakambangan.

Personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri yang sudah disiapkan mengantisipasi ketiga terpidana mati ini mengamuk, pada saat ekeskusi itu tidak dilibatkan. Alasannya, Abdul Aziz alias Imam Samudra, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Amrozi begitu tenang menghadapi ajal.

Tidak ada perlawanan, teriakan maupun luapan emosi dari tiga terpidana. Kepala Bidang Pembinaan LP Batu yang bertugas memanggil ketiga terpidana dari dalam sel. Seperti anak penurut, ketiga terpidana ini keluar dari sel. "Mereka begitu tenang," ujar seorang saksi mata yang mengikuti persiapan hingga selesainya pelaksanaan eksekusi.

Di depan sel, terlihat jaksa eksekutor yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, tim medis, ulama dari MUI Cilacap, dan regu pengawal dari Brimob. Tanpa perlu dibentak, ketiga terpidana mati ini menyodorkan tangannya untuk diborgol dengan posisi tangan di depan. Ketika kain penutup mata hendak dipasangkan, mereka menolak. Mereka memilih ditembak dengan mata melihat, menatap para eksekutor. "Jadi mereka berjalan dengan mata terbuka dari LP Batu sampai tempat eksekusi," lanjutnya.

Enam mobil patroli milik polisi setengah pikap karena bagian belakang terbuka dengan sistem gardan ganda, yakni jenis Toyota Strada warna hitam, sudah siap menunggu. Ketiga terpidana lalu dimasukkan dalam mobil terpisah.

Posisinya, di kabin depan, ada sopir dan pengawal duduk bersebelahan. Di kabin tengah, Amrozi diapit dua anggota Brimob dengan senjata larasa panjang berpeluru lengkap. Dan bagian belakang yang berbentuk bak terbuka, tiga personel brimob bersenjata lengkap mengawal dari belakang. Begitu pula dengan Imam Samudera, dan Mukhlas yang berada di mobil kedua dan ketiga, mereka dikawal masing-masing enam Brimob bersenjata lengkap.

Mobil keempat mengangkut berisi tiga orang tim jaksa eksekutor yang terdiri atas seorang dari Kejaksaan Agung, Kejaksaaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri  Cilacap. Mobil kelima memuat dua rohaniawan atau ulama dari MUI Cilacap. Mobil keenam berisi tim medis.

Perjalanan dari LP Batu menuju Bukit Nirbaya, ditempuh dalam waktu setengah jam. Maklum, kawasan Nusakambangan sejak Sabtu dari pukul 19.00-21.00 WIB diguyur hujan deras. Ditambah lagi, jalanan menuju Bukit Nirbaya dalam kondisi rusak.

Sesampai di Bukit Nirbaya, ketiga terpidana, jaksa eksekutor, rohaniawan dan tim medis turun dari mobil. Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas, masing-masing dikawal enam Brimob.Amrozi Cs tetap berjalan dengan mata terbuka dan tangan diborgol. Perjalan ditempuh dalam waktu lima menit.

Sesampai di tiang eksekusi, ketiga terpidana begitu menurut disuruh naik kursi kecil yang telah disiapkan. Maklum, posisi tiang lebih rendah dari regu tembak. Sehingga, tempat berdirinya harus diganjal dengan kursi kayu.

Sebelumnya, borgol terpidana lalu dilepas diganti dengan ikatan. Posisi ikatan tangan, tidak lagi diikat di belakang badan, melainkan menyamping ke kiri dan kanan, seperti orang berdiri tegap. Tangan tidak diikat menyilang di depan karena dikhawatirkan menghalangi posisi jantung yang menjadi bidikan eksekutor.

Imam Samudera sempat protes ketika tangannya akan diikat menyamping ke kanan dan ke kiri dengan tali, dikira hendak posisi tangan telentang. "Saya tidak mau disalib," teriaknya. Namun setelah dijelaskan ini bukan posisi disalib melainkan tangan diikat menyamping sehingga lengan atas dan pergelangan tangan diikat mirip posisi berdiri tegap dengan tangan sedikit merentang, Imam pun menurut. Amrozi dan Mukhlas juga menurut. Tak ada lontaran protes dari kakak beradik ini.

Ketiga pelaku bom yang menewaskan 164 orang warga asing, dan 38 orang Indonesia, itu, dieksekusi di satu tempat dan bersamaan, serempak. Urutannya, kakak beradik asal Lamongan, Jawa Timur yakni Amrozi berada paling kiri, dan Mukhlas, kakaknya, di kanan. Mereka mengapit Imam Samudera, laki- laki asal Serang, Banten. Jarak masing-masing tiang, sekitar tujuh meter.

Setelah diikat, Brimob yang mengawal berdiri persis dibelakang terpidana. Tim jaksa eksekutor berdiri di belakang garis pembatas untuk regu eksekutor, bersiap memulai prosesi eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com