CILACAP. MINGGU —Tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Mukhlas alias Ali Ghufron, dan Imam Samudra alias Abdul Azis, akhirnya menjalani eksekusi setelah sekian kali tertunda, Sabtu (8/11) pukul 23.20.
Sumber di Nusakambangan, Minggu dini hari, menyebutkan, ketiga terpidana mati itu dibawa keluar oleh anggota Gegana dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Sabtu sekitar pukul 23.00.
Mereka dinaikkan ke sebuah mobil dan dibawa ke suatu tempat yang dikenal dengan nama Nirbaya, yakni berupa perbukitan yang berada sekitar 6 kilometer sebelah selatan LP Batu.
Nirbaya merupakan sebuah lembaga pemasyarakatan peninggalan Belanda yang telah ditutup sejak 1986. Kini tempat tersebut telah dijadikan tempat eksekusi bagi sejumlah terpidana mati.
Prosesi eksekusi, menurut laporan Antara, dimulai sekitar pukul 23.10, diawali dengan siraman rohani oleh rohaniwan yang meminta supaya Amrozi dkk menerima dengan ikhlas apa yang dilakukan oleh negara dan dilanjutkan pembacaan ayat-ayat suci Al Quran.
Selanjutnya jaksa eksekutor, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali IB Wiswantanu membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi dengan didampingi jaksa eksekutor lainnya, Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Denpasar Edy Arta Wijaya dan Aspidum Kejati Jateng Monang Pardede.
Tepat pukul 23.20 setelah surat perintah dibacakan, tiga regu tembak segera menembakkan peluru ke arah Amrozi dkk yang masing-masing terikat pada sebuah kayu dengan kepala tertutup kain hitam.
Sepuluh menit kemudian, Amrozi dan kawan-kawan dinyatakan meninggal setelah menjalani autopsi oleh tim dokter forensik Polda Jawa Tengah.
Menurut rencana, jenazah tiga terpidana mati tersebut akan dibawa ke rumah duka di kampung halaman masing-masing pada Minggu (9/11) pukul 05.00. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai pelaksanaan eksekusi mati tersebut.