Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ishak-Engga Calon Bupati Terpilih Ogan Komring Ilir

Kompas.com - 31/10/2008, 21:48 WIB

PALEMBANG, JUMAT - KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan pasangan Ishak Mekki-Engga Dewata Zainal sebagai calon Bupati-Wakil Bupati terpilih, periode 2009-2014. Keduanya memperoleh suara terbanyak dalam pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang dilaksanakan pada 23 Oktober lalu.

I shak Mekki merupakan calon incumbent. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Bupati Ogan Komering Ilir periode 2004-2009.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, Haisen Hower saat jumpa pers di Rumah Makan Sri Melayu Palembang mengatakan, berdasarkan hasil pemungutan suara, pasangan Ishak Mekki-Engga Dewata Zainal mendapatkan 190.425 suara atau 49,79 persen suara. Urutan kedua ditempati pasangan Iskandar-Kukuh Pudiyarto, dengan 160.395 suara atau 41,93 persen suara.

Pasangan Iskandar Maliki-Iskandar Aidi mendapatkan 26.873 suara atau 7,03 persen suara, sedangkan pasangan Hendri Faishal Damhari-Rahma Dewi HA Kalung mendapatkan 4.796 suara atau 1,25 persen suara. "Kemarin kami sudah melakukan pleno terbuka hasil pilkada, dengan 18 PPK, saksi-saksi pasangan calon, dan panwas," ujarnya.

Menurut Haisen, jumlah pemilih dalam pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 486.046 orang. Pilkada di sana dilaksanakan di 1.352 tempat pemungutan suara (TPS), dengan tingkat partisipasi mencapai 79,82 persen.

Rakapitulasi hasil penghitungan suara pilkada Ogan Komering Ilir hanya dihadiri saksi dari dua pasangan calon, yaitu pasangan Iskandar-Kukuh Pudiarto dan saksi dari pasangan Ishak Mekki-Engga Dewata Zainal. Meskipun demikian, saksi dari pasangan Iskandar-Kukuh Pudiarto tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara. "Namun hal itu tidak mempengaruhi keputusan penetapan," katanya.

Pengacara KPU Ogan Komering Ilir, Alamsyah Hanafiah mengatakan, apabila tidak muncul gugatan, KPU akan menyampaikan hasil tersebut ke DPRD Ogan Komiring Ilir, tiga hari setelah penetapan. Namun apabila muncul gugatan, penyampaian hasil penetapan menunggu selesainya proses hukum, selama 14 hari.

Meskipun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima gugatan dari pasangan calon lain. Rencananya, pasangan Ishak Mekki-Engga Dewata Zainal akan dilantik sebagai Bupati-Wakil bupati Ogan Komering Ilir pada 15 Januari mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com