JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, divonis hari ini, Rabu (29/10). Putusan ini berlangsung relatif cepat setelah pada sidang Rabu (8/10) lalu, penasihat hukumnya memberikan tanggapan atas duplik jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Burhanuddin dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Menurut jaksa penuntut umum, Burhanuddin terbukti bersalah karena memperkaya sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia dan sejumlah anggota DPR. Atas perbuatannya, keuangan negara rugi Rp 100 miliar.
Terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Pasal 2 tersebut mengatur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dijatuhi hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.