Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Hukum Rumah Sewa

Kompas.com - 24/10/2008, 09:50 WIB
TANYA
Kami menempati rumah sewa sejak tahun 1948 sampai sekarang. Penyewa pertama adalah kakek saya, lalu digantikan oleh ayah saya dengan biaya sewa mulai dari Rp x per bulan. Transaksi sewa-menyewa ini tanpa ada perjanjian sewa-menyewa secara hukum, hanya bukti tanda terima kuitansi sewa rumah bulanan. Pajak Bumi Bangunan (PBB) dibayarkan sejak awal oleh penyewa karena atas nama penyewa sendiri.
 
Pada tahun 1973, kami merenovasi rumah tersebut dengan biaya sendiri, dari semi permanen menjadi permanen dengan persetujuan pemiliknya. Kemudian, tahun 1994 penyewa membuat Surat Ijin Penghuni (SIP) dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Akan tetapi di tahun 1994, ahli waris pemilik (anak kandung) tidak lagi mau menerima uang sewa kami. Alasannya, rumah tersebut mau dipakai, dan pemilik ingin memberikan uang pengganti sebesar Rp 15 juta. Namun uang pengganti tersebut kami tolak karena nilainya terlalu kecil.
 
Oleh karena itu uang sewa bulanan tersebut kami titipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak tahun 1996, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak lagi mau menerima titipan uang sewa tersebut, dan sejak itu kami tidak lagi membayarkan atau menitipkan uang sewa tersebut.
 
Pertanyaan kami adalah:
bagaimana status kami di mata hukum? Apakah dasar hukum dan penyelesaian masalah ini?
karena kondisi rumah dimakan usia dan memerlukan renovasi total, apakah secara hukum kami harus tetap meminta ijin kepada pemilik?
bolehkah kami mengalihkan hak domisili kami di rumah tersebut kepada pihak lain?
 
Bram,
Jakarta
 
JAWAB
Bapak Bram, terima kasih atas kiriman email-nya. Sebagaimana kami jelaskan dalam artikel kami sebelumnya tentang sewa-menyewa, seyogyanya sewa-menyewa mempunyai perjanjian tertulis yang paling tidak mengatur tentang jangka waktu dan uang sewa. Menurut pasal 21 PP No. 44 tahun 1994 disebutkan bahwa sewa-menyewa rumah, baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis yang tidak menetapkan mengenai batas waktu dan telah berlangsung sebelum berlakunya UU No. 4 tahun 1992, dinyatakan berakhir dalam jangka waktu 3 tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut. Dengan berakhirnya sewa-menyewa rumah tersebut, maka antara penyewa dan pemilik rumah dapat memperbaharui perjanjian sewa-menyewanya.
 
Dalam kasus yang Bapak hadapi tersebut, sebenarnya hubungan sewa-menyewa telah berakhir. Selain karena telah sesuai dengan ketentuan hukum tersebut di atas, tidak ada lagi kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak pemilik rumah sudah menyatakan akan menggunakan rumah tersebut dan tidak bersedia menerima uang sewa kembali serta bersedia memberikan uang ganti rugi kepada pihak penyewa.
 
Walaupun selama ini keluarga Bapak telah beritikad baik dengan membayar PBB atas rumah tersebut, tetapi perlu diingat bahwa prinsip pembayaran PBB adalah dikenakan kepada siapapun yang mengambil manfaat atas rumah/tanah yang bersangkutan.
 
Menjawab pertanyaan Bapak selanjutnya, di sini kami tegaskan bahwa oleh undang-undang, Bapak—sebagai penyewa—dilarang dengan cara apapun menyewakan kembali atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik. Penyewa juga dilarang mengubah bentuk bangunan tanpa izin tertulis dari pemilik.
 
Hal terakhir yang harus Bapak perhatikan dalam permasalahan ini adalah, bila Bapak sebagai penyewa bersikeras tidak bersedia meninggalkan rumah tersebut, maka pemilik berhak melakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan Kantor Perumahan/Kepolisian setempat.
 
Oleh karena itu, saran kami alangkah baiknya Bapak menyelesaikan permasalahan ini secara win-win solution dengan pemilik rumah. Dengan demikian pemilik rumah setuju untuk memperpanjang atau memperbaharui hubungan sewa-menyewa tersebut. Bila pemilik rumah memang membutuhkan rumah tersebut, paling tidak sudah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai jumlah uang kompensasinya.
 
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com