Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenda Jateng Lakukan Pemutihan Kendaraan

Kompas.com - 23/10/2008, 17:26 WIB

EMARANG, KAMIS - Bagi pemilik mobil dan motor di Jateng yang nomor polisi sudah mati lama atau belum balik nama, Dinas Pendapatan Daerah (dipenda) akan melakukan pemutihan, yang dimulai 27 Oktober 2008 sampai April 2009. "Jadi, ini kesempatan baik buat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama," ungkap kepala Dipenda Jateng, Harjanto, kamis (23/10) di Semarang.

Menurut Harjanto, jumlah kendaraan bermotor di Jateng yang belum membayar PKB mencapai sekitar satu juta unit, terdiri dari 78% sepedamotor dan 22% mobil.Karena itu dihimbau masyarakat agar memanfaatkan pemutihan ini. Dari jumlah itu,Harjanto berharap 60%-nya bisa diputihkan, sedang 40% sudah menjadi besi tua.

Dengan adanya pemutihan selama enam bulan, diharapkan mampu meraup pendapatan sebesar Rp 150 miliar yang bisa menutup target PKB 2008 yang hingga September ini baru mencapai Rp 880 miliar (70,4 persen) dari target Rp 1,2 triliun, sedang BBNKB ditargetkan Rp 1 triliun dan sampai September ini baru Rp 837,8 miliar. "Kita optimistis dengan adanya pemutihan, kekurangan target perolehan PKB 2008 di Jateng yang masih kurang dapat terpenuhi," katanya.
 
Kendaraan bermotor yang masih atas nama orang lain diimbau agar sekaligus membalik nama pemiliknya.Petugas Dipenda yang dibantu instansi terkait akan melakukan razia di jalan dan dari rumah ke rumah ("door to door") untuk mensosialisasikan pemutihan agar mengenai sasaran. "Selama enam bulan kita akan kontinyu melakukan sosialisasi," katanya.

       

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com