JAKARTA, SELASA - Keterlibatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan makin terang. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono inilah yang menyetujui pencairan Rp 31,5 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang selanjutnya diberikan kepada DPR.
Sedangkan pencairan dana YPPI sebesar Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum bagi lima mantan pejabat BI, peran Aulia Pohan adalah menyetujui disposisi dari Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Atas persetujuan Aulia Pohan inilah, maka dana tersebut bisa dicairkan.
Demikian kesaksian mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri saat bersaksi bagi terdakwa Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/10). "Untuk yang Rp 31,5 miliar, Rusli Simanjuntak (mantan Kepala Biro Gubernur BI) mengajukan ke Dewan Pengawas. Setelah disetujui Dewan Pengawas, Rusli mencairkan dana ke Bendahara YPPI," ujar Maman.
Siapa Dewan Pengawas YPPI? "Ketuanya Aulia Pohan dan saya Wakil Ketuanya," lanjut Maman. Saat dipertegas oleh hakim Anwar, apakah setiap pencairan dana YPPI untuk diseminasi BLBI melalui tandatangan Dewan Pengawas, Maman membenarkan. "Faktanya demikian," ujarnya.
Maman menjelaskan, dirinya tidak hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003. Namun beberapa hari setelah pelaksanaan RDG, ia dipanggil Aulia Pohan bersama Ketua YPPI Baridjusalam dan Bendahara YPPI Ratnawati Priyono. Maman dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua YPPI.
Pada pertemuan tersebut, ia diberitahu oleh Aulia bahwa RDG pada 3 Juni telah memutuskan penggunaan dana YPPI untuk diseminasi BLBI ke DPR dan bantuan hukum bagi mantan pejabat BI.
Berdasarkan penjelasan dari Aulia Pohan tersebutlah, Maman akhirnya mengikuti keputusan RDG. Yakni ia selalu menyetujui pengajuan penggunaan dana YPPI yang diajukan melalui Dewan Pengawas YPPI. "Saya selalu menandatangani persetujuan, setelah Aulia Pohan menandatangani," lanjut Maman.
Terhadap penggunaan dana YPPI untuk bantuan lima mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar, Maman mengatakan usulan dari mantan pejabat BI tersebut diajukan ke Gubernur BI. Setelah mendapat disposisi dari Gubernur BI, Dewan Pengawas lalu menyetujui penggunaan dana tersebut.
Kendati menjadi Dewan Pengawas, Maman tidak tahu penggunaan dana tersebut. Dewan Pengawas juga tidak diberikan laporan secara tertulis oleh Rusli dan Oey Hoey Tiong yang bertugas dalam pencairan dan penyerahan dana tersebut. Laporan penggunaan dana hanya dilakukan secara lisan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar sekali dalam satu minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.