JAKARTA, SENIN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akui menerima sejumlah uang yang diduga sebagai dana suap kasus alih fungsi lahan hutan Tanjung Api-api. Empat anggota fraksi PKS telah mengembalikan dana gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PKS Mahfud Sidik saat konferensi pers di ruang pers DPR, Jakarta, Senin (20/10). Menurut Mahfud, ada empat orang anggota fraksi yang telah mengembalikan ke KPK, yakni Umu Anwar Sanusi, Samsul Hilal, Tamsil Linrung, dan Suswono.
Total dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 372,2 juta. Umu Anwar Sanusi menerima cek perjalanan sebesar Rp 10 juta untuk survei lapangan Tanjung Api-api, sedangkan Samsul Hilal menerima dana tunai sebesar Rp 5 juta dan cek perjalanan Rp 25 juta pada 14 November 2006 dan telah dikembalikan pada 24 November 2006.
"Tamsil Linrung menerima uang cash sebesar Rp 12,2 juta pada 14 November 2006 dan Suswono juga menerima cash sejumlah Rp 25 juta dan cek perjalanan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, total pemberian dugaan suap dari 2005 hingga pertengahan 2008 mencapai Rp 1,9 miliar. Mengenai pemberian dana seperti itu, Mahfud menampik jika sifatnya dilakukan terbuka dalam rapat komisi internal.
"Biasanya sifatnya individu, kalau dari fraksi lain saya tidak tahu, yang jelas PKS sudah mengembalikan dana gratifikasi itu ke KPK. Ya, ini supaya tidak ada kesalahpahaman, kalau anggota kami sudah kembalikan gratifikasi ini, terkait kasus hukum Tanjung Api-api yang melibatkan Al Amin Nasution yang masih diproses di KPK," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.