Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi Hartono Minta Tak Disiksa Polisi

Kompas.com - 19/10/2008, 19:18 WIB

Namun demikian, polisi masih tetap mencurigai keterlibatan Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto, terpidana 17 dan 12 tahun. Kedua orang ini dipidana karena dituduh telah membunuh mayat yang ditemukan di kebun tebu, yang kemudian dikenali sebagai Fauzin Suyanto ini. Semula mayat di kebun tebu itu diyakini sebagai Asrori. Kemat dan Devid, dan satu tersangka lagi, dituduh sebagai pelaku pembunuhan mayat di kebun tebu tersebut.

Penyidikan untuk menemukan bukti-bukti baru terhadap kemungkinan keterlibatan Kemat Cs ini diungkapkan oleh Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishaq. Hanya saja Sulistyo belum mau mengungkapkan apakah sudah ada petunjuk-petunjuk awal yang mengarah pada kemungkinan persengkongkolan Rudi Hartono dengan dengan Kemat Cs untuk membunuh Fauzin Suyanto.

"Banyak kemungkinan yang kita kembangkan dalam penyidikan kasus pembunuhan ini. Termasuk diantaranya menyelidiki kemungkinan tersangka berkomplot dengan Kemat Cs. Kita belum dapat menyampaikan secara resmi perkembangan kasus pembunuhan itu. Kita masih menunggu hasil penyidikan tim Polda Jawa Timur. Baru kemarin tersangkanya ditangkap. Jadi masih terus dikembangkan," ungkap Sulistyo Ishaq, Sabtu (19/10).

Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka Rudi Hartono membunuh Fauzin Suyanto karena jengkel. Ia sudah memberikan pelayanan seks sesama jenis, tapi bayaran yang diberikan tidak sesuai yang dijanjikan. Semula Fauzin menjanjikan Rp 100 ribu untuk melayani libidonya. Ternyata setelah dilayani, korban hanya memberikan imbalan Rp 22 ribu kepada tersangka.

Terbongkarnya kasus pembunuhan salah tangkap ini berawal dari terungkapnya kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Very Idam Henyansyah alias Ryan. Dari sepuluh korban yang dibunuh Ryan dan mayatnya dikuburkan di belakang rumah orang tuannya, ada satu korban yang teridentifikasi bernama Asrori. DNA mayat korban pembunuhan Ryan itu identik dengan keluarga Asrori

Padahal sebelumnya, keluarga dan polisi telah meyakini mayat Asrori adalah yang ditemukan di kebun tebu. Polisipun telah memenjarakan Kemat dan Devid sebagai pembunuhnya. Saat kasus itu terbongkar, Pengadilan juga sudah memvonis Kemat dan Devid sebagai pembunuh Asrori dengan pidana masing-masing 17 dan 12 tahun pejara. Sampai saat ini keduanya juga belum dibebaskan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com