JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, masih mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menyeretnya dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.
"Kenapa harus saya yang menanggung keputusan yang diambil RDG? Ke mana perginya karya yang selama ini saya bersama kawan-kawan sumbangkan? Apakah memang saya ini sengaja dikorbankan atau dipahlawankan untuk sesuatu yang lebih besar? Lebih bermanfaat bagi negeri ini," ujar Burhanuddin saat membacakan pembelaannya yang berjudul "Membangun Citra, Meningkatkan Kinerja, Menuai Derita", di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).
Menurut dia, seluruh dewan gubernur harus ikut bertanggung jawab atas keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni dan 22 Juli 2003, termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Tantowi Pohan.
Dia mengatakan Aulia Pohan lah inisiator yang membawa persoalan ini ke RDG. Dari fakta ini, tentunya dapat ditelusuri apakah itu merupakan gagasan sendiri atau orang lain. Lebih ekstrem lagi, lanjutnya, sebelum diputuskan RDG 22 Juli 2003, Aulia dan Maman Soemantri telah menyetujui pencairan dana.
"Oleh karena semua yang secara hukum terikat sebagai anggota dewan gubernur mengambil keputusan, mereka harus bertanggung jawab. Karena keputusan tertingginya ada di RDG," tuturnya."Satu-satunya kesalahan saya adalah menjabat sebagai gubernur BI periode 2003-2008," imbuh Burhanuddin.
Selain itu, dia menjelaskan pokok pembahasan RDG yang dipimpinnya, merupakan estafet dari kepemimpinan lama. Misalkan mengenai bantuan hukum pada mantan pejabat BI. Bantuan hukum tersebut, kata dia, telah dicairkan sebelum dia menjabat sebagai gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.