Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Listrik Capai Rp 111 Miliar

Kompas.com - 15/10/2008, 04:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Terhitung sampai Agustus 2008, kerugian PLN Kantor Distribusi Jakarta Raya-Tangerang akibat pencurian listrik mencapai Rp 111 miliar atau sebesar 176.902.089 kWh. Nilai pencurian listrik terbesar dilakukan kalangan industri dan bisnis yang mencapai 23,7 miliar.

Menurut Harry Ronald Watilete, Ketua Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Kantor Distribusi Jakarta Raya-Tangerang, pencurian kini semakin canggih. Kejahatan pencurian bahkan telah memasuki kriminalitas dunia maya (cyber-crime) karena sebagian besar perangkat listrik telah memakai teknologi digital.

”Apabila dulu perangkat listrik memakai elektromekanik, kini memakai digital. Ternyata ada beberapa pihak yang mencoba merusak perangkat listrik itu,” kata Harry di sela-sela operasi razia sebuah pusat bisnis di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

Menurut Harry, dari total 3,3 juta pelanggan, sebanyak 60.882 pelanggan rumah tangga mencuri listrik dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 62,6 miliar, bisnis 3.442 pelanggan dengan nilai Rp 31,1 miliar, industri sebanyak 904 pelanggan dengan nilai Rp 23,7 miliar. ”Sisanya pelanggan sosial, nonpelanggan, dan multiguna.”

Ada tiga macam pelanggaran, yakni memperkecil arus, merusak segel, dan mengubah instalasi pada meter. Dengan demikian, sebagian arus tidak terukur.

Apabila ada pelanggan yang mencuri listrik, menurut Harry, tidak langsung dilakukan pemutusan listrik. ”Pertama mereka harus membayar kekurangan bayar. Apabila masih melakukan pelanggaran, listrik akan diputus. Kasus juga akan dibawa ke pengadilan dituntut secara perdata dan pidana.”

Pengadilan

Dalam razia di Sabero House yang berisi pusat kebugaran dan restoran di bilangan Kemang itu, Harry mengatakan, kemungkinan kasus ini akan dibawa ke pengadilan, pelanggarnya akan dituntut secara perdata dan pidana.

”Kejadian ini sudah yang kedua kalinya dia melanggar dalam tahun ini. Pertama adalah memperkecil arus sehingga energi yang terukur menjadi kecil. Ketika itu kerugian PLN mencapai Rp 1,05 miliar,” jelas Harry.

Pada kasus pertama, PLN hanya memberikan denda tanpa memutus aliran. Namun ternyata pengusaha itu masih terus berusaha memperkecil pencatatan penggunaan energi.

Kali ini dia merusak segel dan mengubah instalasi meter. Akibatnya, arus sekunder yang seharusnya terukur sebesar 5 ampere, hanya terukur 2 ampere.

Jadi, pengusaha itu hanya membayar sepertiga dari tagihan yang seharusnya. Untuk kasus yang kedua ini, PLN dirugikan Rp 1,05 miliar. Total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar. (ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com